Sukses

Selebgram Tulungagung Promosikan Judi Online Terancam Penjara 10 Tahun, Kantongi Bayaran Rp25 Juta

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku berasal dari Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Dalam medsos pribadinya, pelaku telah memiliki followers sebanyak 333 ribu.

Liputan6.com, Tulungagung - Selebgram asal Tulungagung, JPS (28) harus mendekam di balik jeruji besi usai menjadi tersangka promosikan akun judi online.

Tersangka mempromosikan empat akun judi online di media sosial miliknya dan mendapat bayaran Rp25 juta.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku berasal dari Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Dalam medsos pribadinya, pelaku telah memiliki followers sebanyak 333 ribu.

“Dengan memiliki jumlah followers yang banyak, pelaku memanfaatkan untuk endors situs judi online,” ujarnya, Senin (27/5/2024).

Kapolres menjelaskan, pelaku telah melakukan aksinya selama 6 bulan. Tapi baru mendapatkan kontrak dari situs judi online selama 1 bulan.

“Jadi pelaku ditugaskan untuk mempromosikan situs judi online melalui akun medsosnya,” jelasnya.

Selama ini, selebgram tersebut telah mempromosikan judi online di empat situs. Dan dari situlah, dia mendapatkan bayaran puluhan juta.

“Dalam satu bulan kontrak, pelaku berhasil mendapatkan uang Rp25 juta yang langsung ditransfer ke rekening pribadi pelaku,” paparnya.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, handphone, screenshot postingan endors sebanyak 27 lembar, buku tabungan pelaku dan lain sebagainya. Atas perbuatannya, selebgram Tulungagung itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pelaku terancam hukuman pidana selama 10 tahun penjara, saat ini kami telah melimpahkan berkas kepada kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menkominfo Putus Akses 1.918.520 Konten Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan, pihaknya telah memutus akses terhadap 1.918.520 konten yang bermuatan judi online terhitung sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.

"Data terbaru penanganan konten judi online oleh Kominfo, pemutusan akses 1.918.520 konten bermuatan judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024," katanya, pada Jumat 24 Mei 2024.

Budi Arie memaparkan pihaknya telah menutup 18.877 sisipan halaman judi online di situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi online di situs pemerintahan sejak tahun lalu hingga 22 Mei 2024.

Guna memudahkan pengawasan, Kemenkominfo telah mendeteksi 20.241 kata kunci (keyword) yang berkaitan dengan konten judi online di Google sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024 dan 2.702 kata kunci di platform jejaring sosial milik Meta sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

Budi menerangkan Kemenkominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun dompet elektronik (e-wallet) yang terkait dengan judi online kepada Bank Indonesia. Kemenkominfo juga sudah mengajukan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Budi mengatakan saat ini Indonesia darurat judi online, bahkan akibat dari praktik ilegal itu telah memakan korban jiwa. Oleh karenanya, dia mendorong tindakan cepat dalam penanganan judi online di Indonesia yang perlu didukung oleh kolaborasi dengan berbagai pihak.

"Untuk itu kita harus gercep, gerak cepat, tentu upaya-upaya yang ada perlu kolaborasi lintas kementerian lembaga serta membutuhkan dukungan dari para tokoh dan seluruh komponen masyarakat," ujar Budi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.