Nenek di Tulungagung Urus Cucu Malah Dilaporkan Anak Kandung, Ternyata Ini Masalahnya

Seorang nenek berinisial AN (57) dilaporkan anak kandungnya sendiri, RAI (30) gara-gara hak asuh cucu.

Diterbitkan 18 April 2026, 06:21 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polisi tangani sengketa hak asuh anak antara ibu (RAI) dan nenek (AN) di Tulungagung.
  • RAI melaporkan ibunya karena sulit bertemu anak, mengklaim hak asuh sesuai hukum.
  • Mediasi gagal, RAI dan suami berencana membawa anak ke Turki.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangani kasus sengketa hak asuh anak yang melibatkan seorang nenek berinisial AN (57) yang dilaporkan anak kandungnya sendiri, RAI (30). Kasus ini kini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulungagung.

Polisi melakukan pendekatan mediasi untuk mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan, di Mapolres Tulungagung, Jumat (17/4/2026).

"Kami memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara baik-baik," kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nyanang Murdianto.

RAI melaporkan ibunya setelah mengaku tidak dapat bertemu anaknya, YYK (6), selama sekitar empat tahun. Anak tersebut sebelumnya diasuh oleh AN dan ayah tiri, saat RAI bekerja di luar daerah.

Menurut RAI, komunikasi dengan anaknya sempat berjalan normal, termasuk pengiriman biaya kebutuhan. Namun, sejak terjadi konflik keluarga pada 2025, komunikasi terputus dan upaya untuk bertemu terhambat.

"Sejak konflik itu, kami kesulitan bertemu anak kami. Bahkan saat mencoba menemui, anak terlihat takut," ujarnya.

RAI juga menduga adanya pengaruh terhadap anak yang membuat korban enggan bertemu dengan kedua orang tuanya. Upaya penyelesaian melalui jalur non-hukum sebelumnya telah dilakukan, termasuk mediasi yang difasilitasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tulungagung serta Unit PPA Polres Tulungagung.

Namun, setelah dua kali mediasi, belum tercapai kesepakatan, sehingga laporan resmi dilayangkan ke kepolisian. Kuasa hukum RAI, Fitri Erna, mengatakan kliennya melaporkan dugaan pemisahan anak dari orang tua kandung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Mediasi sudah dilakukan, tetapi belum ada titik temu, sehingga kami menempuh jalur hukum," ujarnya.

 

Orang Tua akan Bawa Anak ke Turki

Ia menambahkan, secara prinsip hukum, anak di bawah umur berada dalam pengasuhan orang tua kandung, kecuali terdapat putusan pengadilan yang menentukan lain.

Selain itu, dalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan anak yang belum berusia 12 tahun pada umumnya berada dalam pengasuhan ibu.

“Klien kami, RAI (30), sempat bercerai dengan suaminya yang berkewarganegaraan Turki (WNA Turki berinisial OAK, 40), tetapi saat ini sudah rujuk kembali, sehingga hak asuh anak secara hukum berada pada orang tuanya,” katanya.

Polisi menyatakan akan terus mendalami kasus tersebut dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, sembari membuka ruang mediasi bagi kedua belah pihak.

OAK dan RAI kini berniat mengambil penuh hak asuh atas anak kandung mereka dari penguasaan sang nenek (AN) beserta kakek tirinya, untuk dibawa ke Turki dan membesarkannya di sana.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6