Sukses

Pelaku Eksibisionis Pamer Kelamin di Kota Malang Diancam 10 Tahun Penjara

Pelaku eksibionis di Kota Malang ini mengaku puas saat korban menjerit begitu melihat alat kelaminnya.

Liputan6.com, Malang - KA, warga Karangploso, Kabupaten Malang, ini sempat viral di media sosial karena aksi eksibisionisnya. Pelaku telah ditangkap polisi dan kini mendekam dipenjara karena perbuatannya. 

Kapolsek Lowokwaru Kota Malang Kompol Anton Widodo, mengatakan aksi eksibionis pelaku, mempertontonkan kelaminnya terjadi di kawasan Tlogomas, Kota Malang, pada 27 April 2024 sekitar pukul 18.00 Wib.

"Aksi pelaku terekam kamera CCTV warga, diunggah ke media sosial, dan viral," ujar Anton, Senin, 6 Mei 2024. 

Kejadian bermula saat pelaku hendak ke SPBU Tlogomas untuk mengisi bahan bakar kendaraannya. Saat melintas di kawasan itu, pelaku melihat banyak perempuan lalu menghentikan kendaraannya dan beraksi.

Di kawasan itu dan dalam waktu itu juga, pelaku sedikitnya empat kali melakukan aksi eksibisionis. Aksi mempertontonkan alat kelaminnya itu meresahkan warga setempat. Ketua RT setempat lalu melaporkan ke Polsek Lowokwaru.

"Ketua RT mewakili korban perempuan yang ditunjukkan alat vital pelaku," kata Anton.

Berbekal rekaman kamera CCTV warga, polisi melacak identitas dan memburu pelaku eksibisionis tersebut. KA ditangkap di rumahnya pada 4 Mei 2024 sekitar pukul 22.00. Dia tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.

Anton menambahkan, dalam pemeriksaan pelaku mengaku baru hari itu melakukan aksi eksibisionis itu. Namun setidaknya dalam satu hari itu aksinya dilakukan sebanyak empat kali di kawasan Tlogomas.

"Itu kan pengakuannya, tapi petugas kami terus mendalami peristiwa," ucap Anton.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Duda Satu Anak

Pelaku KA duda sejak 2018 dan memiliki seorang anak. Kepada polisi, dia mengaku motifnya melakukan aksi itu demi mencari kepuasan semata.

"Pelaku mengaku puas begitu ada perempuan yang menjerit saat ditunjukkan alat vitalnya," ucap Anton.

Kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Serta Pasal 281 ayat 2 KUHP Tentang Pidana Asusila dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.

Kepolisian juga membuka kemungkinan mendatangkan psikiater untuk memeriksa dan membantu kelainan perilaku pelaku yang

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.