Sukses

Jadi Tersangka, Suami Mutilasi Istri Jadi 10 Bagian di Malang Terancam Hukuman Mati

Kasat Reskrim Polresta Malang Kompol Danang Yudanto menyatakan, tersangka melakukan tindakan tersebut secara sadar.

Liputan6.com, Malang - Polresta Malang menetapkan JM (61) suami yang tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri, pada penghujung tahu 2023.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kompol Danang Yudanto menyatakan, tersangka melakukan tindakan tersebut secara sadar. 

“Berdasarkan hasil asesmen psikologis, tidak ada dugaan bahwasannya yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan, jadi apa yang dilakukan adalah dalam keadaan sadar,” jelasnya, Malang, Rabu (3/01/2024).

Dari hasil penyelidikan, motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena jengkel akibat korban telah meninggalkan rumah sejak 5 Juli 2023 atau sekitar 5 bulan 25 hari.

Dari kejadian tersebut pelaku menduga bahwa adanya dugaan pihak ketiga, tetapi hal tersebut tidak bisa dibuktikan.

Kompol Danang menyatakan, pada 28 Desember pelaku mencari korban di tempat kerjanya yaitu salah satu koperasi di jalan Raden Intan Kota Malang, namun tidak mendapati korban di tempat.

Lalu  pelaku mendapatkan informasi bahwa hari Sabtu 30 Desember ada acara gathering dari tempat kerja korban di Taman Krida Budaya Malang. 

Setelah berhasil membawa korban pulang ke rumah, pelaku dan korban sempat cekcok hingga akhirnya pelaku memukul korban hingga terjatuh karena ada benturan di kepalanya, lalu pelaku mencekik korban dengan tongkat panjang dan memotong tubuh korban menjadi 10 bagian.

“Dari alat bukti yang kita sita ada dugaan bahwa mutilasi ini sudah direncanakan karena pelaku sudah menyiapkan beberapa kantong kresek berukuran besar yang kami temukan saat olah TKP yang kemungkinan digunakan untuk menghilangkan jasad korban,” jelas Kompol Danang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Pidana Mati

Setelah pemotongan korban, pelaku merasa kebingungan dan menghubungi saksi E dengan alasan membantu mengangkat perabotan.

Namun saat saksi datang, yang ditunjukkan adalah tubuh korban yang sudah terpotong diletakkan di dalam ember.

Dari tindakan ini, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 subsider pasal 338, subsider pasal 340, subsider pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghentian atau Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Ketua RT 4/2 Kelurahan Bunulrejo Slamet Afandi mengaku baru mengetahui peristiwa tersebut kurang lebih pada pukul 08.45 WIB. Berdasarkan informasi yang dia terima, pelaku sudah menyerahkan diri ke kepolisian.

Ia mengatakan bahwa pasangan suami istri tersebut sering kali terlibat pertengkaran. Selain itu, dua orang tersebut juga tidak banyak berinteraksi dengan warga setempat dan cenderung tertutup. Keduanya juga sempat bertengkar pada malam sebelumnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.