Bareskrim Ungkap Motif Pembakaran Hutan

Jumlah tersangka kasus kebakaran hutan di berbagai wilayah Indonesia kini mencapai 112 orang.

Diterbitkan 05 September 2026, 10:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Motif utama karhutla adalah pembukaan lahan karena api dinilai efektif dan cepat.
  • Pembakaran sangat berbahaya akibat El Nino kuat yang memicu api mudah menyebar.
  • Polri telah menetapkan 112 tersangka karhutla dari Januari hingga September 2026.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap motif di balik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah di Indonesia. Berdasarkan hasil penanganan perkara, pembakaran dilakukan salah satunya untuk membuka lahan.

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto menjelaskan, para pelaku menggunakan api karena cara tersebut dinilai lebih efektif dan cepat untuk membuka lahan.

"Modus operandi saat ini yang kami temukan bahwasanya mereka melakukan dengan kebakaran yang ada ini baik itu membakar secara langsung, ada yang tidak sengaja karena dengan perapian yang mereka gunakan maupun yang lain-lainnya dengan motif adalah salah satunya tentang adanya pembukaan lahan," kata Pipit di Gedung BNPB, dikutip Sabtu (5/9/2026).

Pipit mengingatkan bahwa membakar tumpukan material yang telah dikeringkan dalam kondisi musim seperti saat ini sangat berbahaya. Menurutnya, fenomena El Nino yang berlangsung bersifat kuat dan sensitif sehingga api dapat dengan mudah memicu kebakaran.

Jumlah tersangka kasus karhutla di berbagai wilayah Indonesia kini mencapai 112 orang. Angka tersebut merupakan akumulasi penanganan kasus sejak Januari hingga September 2026.

"Terkait dengan jumlah laporan polisi, penanganan perkara yang sudah kami rincikan tadi, penyampaian rinciannya, serta luas area, itu ditetapkan jumlah semua tersangka 112 tersangka atau terduga," kata Pipit.

 

Terbanyak dari Riau

Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 42 orang. Kemudian Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan 7 orang, Polda Jambi 8 tersangka, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) 20 tersangka, dan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) 20 tersangka.

Sementara itu, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan 2 tersangka dan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) 13 tersangka.

Pipit menyebutkan, hingga saat ini terdapat 55 laporan yang masih dalam proses penyelidikan dan 77 laporan dalam tahap penyidikan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6