Sukses

ABG Asal Malang Disekap di Rumah Bekas Lokalisasi Gunung Sampan Situbondo, Dipaksa Jadi PSK

Polisi menangkap NIK (37) dan H (42) terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus merekrut untuk diperkerjakan sebagai LC atau menemani tamu di tempat karaoke. Namun, faktanya korban dipekerjakan sebagai wanita pekerja seksual.

Liputan6.com, Situbondo - Polisi menangkap NIK (37) dan H (42) terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus merekrut untuk diperkerjakan sebagai LC atau menemani tamu di tempat karaoke. Namun, faktanya korban dipekerjakan sebagai wanita pekerja seksual.

 

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, pengungkapan kasus ini ini berawal saat akun media sosial resmi Polres Situbondo mendapatkan pengaduan dari korban W (17), asal Malang tentang adanya penyekapan di sebuah rumah bekas lokalisasi Gunung Sampan Desa Kotakan Situbondo.

Dalam laporannya di media sosial tersebut, korban meminta tolong pihak Kepolisian untuk membantu korban yang dalam pengakuannya tidak boleh keluar atau disekap didalam kamar dan akan dipekerjakan sebagai PSK yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan yaitu bekerja sebagai pemandu lagu (LC).

Atas dasar laporan tersebut, anggota Satreskrim begerak cepat menuju lokasi yang dilaporkan korban dan berhasil mengamankan empat orang PSK termasuk korban.

“Bukti keterangan dari korban PSK, anggota satreskrim juga berhasil mengamankan dua orang tersangka NIK (37) dan H," ujar Sumrahadi, Kamis (21/12/2023). 

NIK berperan sebagai  perekrut korban dan H (42) sebagai operator di tempat karaoke.

Selain itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat buah HP dan satu buah kunci rumah Wisma Regina I kawasan Eks Lokalisasi Gunung Sampan Kotakan Situbondo.

“Pengungkapan kasus ini adalah bentuk responsif Kepolisian dalam menindak lanjuti pengaduan atau laporan masyarakat sehingga berhasil menyelamatkan korban TPPO yang masih dibawah umur” terangnya

Para pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) jo Pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 76I jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak

Para pelaku terancam hukuman Maksimal 15 tahun penjara atas perbuatanya tersebut.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.