Sukses

PCNU Surabaya Siap Dukung Larangan Penggunaan Nama NU untuk Kepentingan Politik

Pengurus organisasi keagamaan di tingkat kota tak segan memberikan sanksi bagi setiap orang, khususnya Nahdliyin yang melanggar instruksi dari PBNU.

Liputan6.com, Surabaya - Nama Nahdlatul Ulama (NU) belakangan disebut banyak dibawa-bawa untuk kepentingan politik tertentu. Menyikapi hal itu, Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf melarang menggunakan nama organisasi untuk kepentingan politik praktis.

Sejalan dengan keputusan PBNU, Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya Masduki Toha menyatakan siap melakukan sosialisasi arahan tersebut.

"Harus kami berikan edukasi semacam ini, kami sebagai organisasi pengurus ada majelis wakil cabang (MWC), ranting dan disampaikan bagaimana langkah ke depan," kata Masduki, dilansir dari Antara, Kamis (7/9/2023).

PCNU Kota Surabaya juga melakukan pengawasan untuk meminimalisasi adanya oknum pengurus yang mencatut nama organisasi demi kepentingan politik.

Pengurus organisasi keagamaan di tingkat kota tak segan memberikan sanksi bagi setiap orang, khususnya Nahdliyin yang melanggar instruksi dari PBNU.

"Langkah yang kami ambil jika ada yang memakai nama, kami lihat dulu dan telusuri dari mana. Kalau dari ranting, cabang maka kami tegur, karena membawa-bawa nama NU," ujarnya.

Sosialisasi turut menyasar masyarakat, sehingga mereka bisa memahami bahwa organisasi NU tidak terikat maupun terlibat dalam proses politik.

Untuk itu, Masduki memandang arahan dari Ketua Umum PBNU semata untuk melindungi organisasi, agar tidak dimanfaatkan oleh segelintir oknum demi meraup keuntungan pribadi maupun kelompok.

"Biarkan politik bersaing dengan sehat, tidak menggunakan nama-nama NU dan jangan dijual kemana-mana. Ini sudah disampaikan juga oleh ketua umum," ujarnya.

Lebih lanjut, fokus organisasi disebutnya tetap berada pada aspek keagamaan dan sosial kemasyarakatan.

"Jadi kalau masalah politik serahkan ke partai politik," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bagaimana untuk Nahdliyin?

Kendati demikian, Masduki menyatakan tidak ada larangan bagi warga NU untuk masuk sebagai kader maupun pengurus partai politik, asalkan tidak membawa nama organisasi.

"Tidak ada larangan untuk berpolitik tapi jangan bawa-bawa nama NU, bendera NU. Jadi harus dibedakan ranahnya jangan dicampuradukkan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi bagi pengurus yang menggunakan lembaga NU untuk kepentingan politik praktis.

Pemberian sanksi dilakukan secara bertingkat, yakni dengan teguran, pemberian peringatan, hingga pemberhentian dari struktural pengurus.

Ketua Umum PBNU mengungkapkan beberapa waktu lalu sempat ada beberapa pengurus di tingkat kabupaten yang diberi teguran karena mengadakan deklarasi calon presiden di Kantor NU.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.