Sukses

Emak-Emak Penyiram Air Kencing ke di Sidoarjo Dititipkan ke Rumah Kerabatnya di Gresik Usai Bebas, Tetanggal Lega

Masriah, Warga Desa Jogastru, Sidoarjo, pelaku penyiram air kecing ke rumah tetangganya kini sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setempat.

Liputan6.com, Surabaya - Masriah, Warga Desa Jogastru, Sidoarjo, pelaku penyiram air kecing ke rumah tetangganya kini sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setempat.

Setelah resmi bebas, Masriah tidak akan tinggal di rumahnya. Sesuai hasil musyawarah keluarganya, dia akan dititipkan sementara waktu di rumah kerabatnya di wilayah Gresik.

"Warga sedikit lega karena ternyata Masriah kabarnya nggak langsung pulang ke sini, tapi ke rumah kerabatnya ke Gresik meskipun hanya sementara waktu," ujar salah satu tetangga Masriah, Suparno, Senin, (3/7/2023).

Sebelum mendapat informasi tersebut, Suparno bersama warga setempat mangaku khawatir lantaran Masriah akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Jujur saja kami masih khawatir setelah Masriah sudah bebas dari lapas. Takut dia melakukan terornya lagi," ucapnya.

Sebelumnya, emak-emak pelaku penyiraman pelempar air kencing ke rumah tetangganya di Desa Jogosatru, Sukodono, Masriah, dinyatakan bebas murni dari Lapas Sidoarjo setelah menjalani masa pidana selama satu bulan penjara.

 "Benar tadi sekitar pukul 08.30," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, Jumat (30/6/2023).

Menurut Imam, Masriah dinyatakan bebas murni setelah menjalani pidana kurungan selama sebulan. Selama itu pula, perempuan 67 tahun itu aktif mengikuti pembinaan kerohaniaan di dalam blok khusus narapidana dan tahanan perempuan.

"Yang bersangkutan aktif mengikuti pengajian yang digelar tiga kali dalam seminggu oleh pihak lapas," terang Imam.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berperlaku Baik Selama di Lapas

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Sidoarjo Prayogo Mubarak menjelaskan, pembebasan M ditandai dengan diterbitkannya Surat Lepas Nomor W.15.PAS.PAS.7.PK.01.01.02-270.

Selama di lapas, lanjut Prayogo, M juga aktif dalam pembinaan kemandirian dan olahraga, terutama senam pagi setiap hari Rabu dan Sabtu.

"Yang bersangkutan berperilaku baik selama menjalani masa pidananya dan aktif mengikuti program pembinaan," ujar Prayogo.

Prayogo memastikan bahwa proses pembebasan ini telah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Saat pembebasan, lanjut Prayogo, Masriah dijemput oleh keluarganya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini