Sukses

Dua Pesilat di Tulungagung Digiring ke Kantor Polisi Karena Aniaya Pesilat Beda Perguruan

Setelah ditangkap dan diperiksa, FF dan DS mengaku menganiaya RN di bawah pengaruh minuman keras. Motifnya, tutur Anshori, karena korban mengenakan kaus perguruan silat lain yang dianggap menjadi "musuh bebuyutan" perguruan silat mereka.

 

Liputan6.com, Surabaya - Dua pesilat di Tulungagung digiring ke kantor polisi karena menganiaya pesilat lain yang perguruan.

"Dua pelaku ini sudah kami tangkap dan dijadikan tersangka," kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Moh Anshori di Tulungagung, Rabu (10/5/2023).

Dua oknum pesilat yang ditangkap berinisial FF (20) dan DS (19). Mereka sebelumnya dilaporkan oleh RN (17) saat bermain di Pantai Sine, Kecamatan Kalidawir, Jumat (28/4/2023).

Setelah ditangkap dan diperiksa, FF dan DS mengaku menganiaya RN di bawah pengaruh minuman keras. Motifnya, tutur Anshori, karena korban mengenakan kaus perguruan silat lain yang dianggap menjadi "musuh bebuyutan" perguruan silat mereka.

FF dan DS saat kejadian juga mengenakan kaus perguruan silat.

"Jadi, motif penganiayaan itu karena korban mengenakan kaus perguruan silat berbeda sehingga dianggap musuh juga," katanya.

Selain memukul dengan tangan kosong, penganiayaan juga dilakukan menggunakan balok kayu.

Usai penganiayaan yang bermotif kaus perguruan silat tersebut, korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung.

Dari informasi yang didapat, polisi mendapati bahwa kedua pelaku penganiayaan berada di kediaman masing-masing.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman 5 Tahun Penjara

Ketika diamankan di kediamannya, polisi juga berhasil mengantungi beberapa barang bukti berupa kaus dan hasil visum et repertum. Polisi juga mengamankan barang lain berupa 1 buah balok kayu yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan kepada korban.

Atas perbuatannya kini dua pemuda tersebut diamankan di Mapolres Tulungagung. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

"Keduanya diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara," katanya.

Insiden pengeroyokan itu sempat memicu ketegangan antarkelompok perguruan silat. Namun, langkah tegas polisi dinilai efektif mencegah bentrokan terjadi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.