Sukses

Anggota Bawaslu Jember Mendadak Mundur, Gabung Demokrat dan Daftar Caleg Pemilu 2024

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Ali Rahmad Yanuardi secara mendadak mengundurkan diri dari jabatannya dan bergabung ke Partai Demokrat.

Liputan6.com, Jember - Komisioner Bawaslu Jember Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Ali Rahmad Yanuardi secara mendadak mengundurkan diri dari jabatannya dan bergabung ke Partai Demokrat.

Komisioner yang biasa disapa Yayan itu mundur menjelang masa jabatannya habis sebagai anggota Bawaslu Jember pada Agustus 2023, dan tahapan Pemilu 2024 kini memasuki masa pendaftaran bakal calon legislatif DPRD Jember. Yang bersangkutan dikabarkan juga akan mencalonkan diri sebagai bakal caleg DPRD Jember.

"Saya mengundurkan diri untuk menjaga integritas Bawaslu karena sebagai penyelenggara pemilu tidak boleh berpihak kepada partai manapun," kata Yayan, Kamis (4/5/2023), dikutip dari Antara.

Ia memilih bergabung dengan partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena memiliki visi dan misi yang sama dan partai tersebut merupakan representasi anak muda, sehingga keinginannya bersama rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan duduk di kursi DPRD Jember.

"Saya juga sudah berkomunikasi dengan keluarga besar saya di Madura, dan Alhamdulillah mereka merestui saya bergabung dengan salah satu parpol jelang Pemilu 2024," tuturnya.

Ia menjelaskan pihaknya sudah berkirim surat kepada Bawaslu RI dengan tembusan Bawaslu Jawa Timur dan Bawaslu Jember terkait dengan permohonan pengunduran diri sebagai anggota Bawaslu, sehingga tinggal menunggu jawaban.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Respons Ketua Bawaslu

Sementara Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka sangat menyayangkan mundurnya Yayan di saat masa jabatan Komisioner Bawaslu akan berakhir pada Agustus 2023 dan kepadatan tahapan pemilu, namun pihaknya tetap menghormati keputusan tersebut.

"Kegiatan melakukan pengawasan pada tahapan Pemilu saat ini sangat padat karena memasuki tahapan pendaftaran bakal calon legislatif, sehingga untuk sementara jabatan Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas saya rangkap," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.