Sukses

Wakil Wali Kota Armuji Dukung Larangan Pejabat Gelar Bukber Ramadhan, Begini Alasannya

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mendukung pemerintah pusat yang melarang kegiatan buka puasa bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan.

Liputan6.com, Surabaya - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mendukung pemerintah pusat yang melarang kegiatan buka puasa bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan.

"Kami beranggapan bahwa para ASN masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan," kata Armuji, Jumat (24/3/2023).

Armuji mengatakan, Pemkot Surabaya masih harus bekerja keras melakukan upaya pemulihan ekonomi di masa transisi pascapandemi COVID-19. Selain itu, kata dia, supaya konsentrasi bekerja dapat fokus dan melakukan efisiensi anggaran.

Dia menjelaskan, sejumlah prioritas kebijakan yang harus dilakukan oleh pemerintah Kota Surabaya di antaranya pemberian beasiswa bagi warga tidak mampu, peningkatan kapasitas pelayanan kesehatan.

Selain itu juga pembangunan infrastruktur kota terutama untuk mengatasi permasalahan banjir hingga alokasi dana kelurahan yang mendukung pemberdayaan masyarakat.

"Saat ini fokus pada kerja-kerja kerakyatan. Kami berharap Ramadhan kali ini akan menjadi berkah bagi semua, terutama jajaran Pemkot Surabaya dalam melayani warga," kata Cak Ji panggilan akrabnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Larangan Jokowi

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta kegiatan buka puasa bersama di kalangan pejabat dan ASN selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan. 

Larangan buka bersama itu tertuang pada surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).

Adapun surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Surat tersebut meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Selain itu, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah diminta untuk mematuhi arahan Presiden RI dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.