Sukses

Polemik Larangan Impor Baju Bekas, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Tunggu Aturan Turunan untuk Daerah

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku belum mendapatkan regulasi atau aturan turunan dari pemerintah pusat terkait pelarangan bisnis impor baju bekas atau thrifting.

Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku belum mendapatkan regulasi atau aturan turunan dari pemerintah pusat terkait pelarangan bisnis impor baju bekas atau thrifting.

Pemerintah Kota Surabaya saat ini hanya mengeluarkan imbauan saja perihal larangan bisnis thrifting yang kini didengungkan oleh pemerintah pusat.

Menurutnya aturan soal pelarangan bisnis impor baju bekas atau thrifting harus terpusat dan turun secara terstruktur hingga pemerintah kota maupun kabupaten.

"Ketika nantinya surat edaran dari pemerintah pusat sudah turun, pemkot setempat bakal melanjutkan dengan menerbitkan aturan baku yang diterapkan di Kota Surabaya," ujarnya, Senin (20/3/2023).

Pemkot juga bakal melakukan sosialisasi terkait aturan pelarangan bisnis impor pakaian bekas itu kepada para pelaku usaha thrifting.

"Saya selalu katakan pemerintah pusat, provinsi, daerah adalah satu garis tidak bisa dipisahkan. Baru (jika sudah menerima aturan) kami sampaikan ke para pengusaha thrifting," ucapnya.

Oleh karenanya, pihaknya hanya sebatas mengeluarkan imbauan terkait pelarangan bisnis impor baju bekas itu, sembari menunggu aturan baku dari pemerintah pusat.

"Jadi kita hanya menghimbau saja untuk sambil menunggu dari pemerintah pusat dan provinsi," kata Eri Cahyadi.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melalui keterangan tertulisnya menyampaikan, pemusnahan pakaian bekas impor sebanyak 824 bal dengan nilai mencapai Rp10 miliar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Baju Bekas Masuk Barang Dilarang Impor

 

Pemusnahan itu dilakukan pria yang akrab disapa Zulhas di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut temuan pengawasan Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Wilayah Jawa Timur, Jumat (17/3/2023).

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.