Sukses

Ketua PKS Jatim Temui Emil Dardak Bahas Pemenangan Anies Baswedan di Jatim

Partai pendukung bakal calon presiden Anies Baswedan di Jatim mulai memanasi mesin dengan menjalin komunikasi intensif. Salah satunya DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bertamu ke DPD Partai Demokrat.

Liputan6.com, Surabaya - Partai pendukung bakal calon presiden Anies Baswedan di Jatim mulai memanasi mesin dengan menjalin komunikasi intensif. Salah satunya DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bertamu ke DPD Partai Demokrat.

Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Emil Elistianto Dardak mengatakan, pertemuan tersebut berlangsung cukup hangat dengan durasi kurang lebih satu jam.

"Kami pimpinan parpol di Jatim sebenarnya cukup dekat dan solid. Insya Allah dengan momentum ini, kami akan semakin dekat," kata Emil Dardak, Selasa (7/3/2023), dikutip dari Antara. 

Menurut suami Arumi Bachsin tersebut, tiga partai pendukung Anies Baswedan di Jatim yakni Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan PKS selanjutnya akan bertemu dalam pertemuan yang lebih serius untuk membahas pemetaan dan langkah strategis bagaimana memenangkannya di Pilpres 2024 mendatang. 

"Harapan saya kedekatan tiga partai pengusung Pak Anies Baswedan di Jatim menjadi inspirasi pengurus partai hingga di tingkat kabupaten dan kota untuk melakukan hal yang sama. Semoga ini ditindaklanjuti oleh pimpinan parpol di tingkat daerah," ujarnya.

Ketua DPW PKS Jatim Irwan Setiawan menyebut selain bersilaturahim, dalam pertemuan tersebut juga disinggung tentang langkah kolaborasi yang strategis untuk pemenangan Anies Baswedan sebagai capres di Pemilu 2024. 

"Soal nama cawapres, sesuai kesepakatan akan diserahkan kepada capresnya," kata Kang Irwan, sapaan akrabnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pedaftaran Capres

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.