Liputan6.com, Jember - Polres Jember menangkap MF (33), warga Desa Jombang, Jember, terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tentang penculikan anak.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, pelaku menyebar hoaksberupa video tentang adanya penculikan anak di Kecamatan Gumukmas pada Selasa 7 Februari 2023 lalu.
Baca Juga
Padahal, pada saat itu tidak ada peristiwa penculikan di Kecamatan Gumukmas. Yang direkam oleh pelaku adalah peristiwa kecelakaan lalu lintas, namun pelaku merekam kejadian tersebut dan menyebutkan jika ada penculikan anak.
“Pelaku saat itu melakukan perekaman terhadap sebuah peristiwa adanya keramaian di Kemacatan Gumukmas, dalam vidio yang direkam dan diupload ke media sosial, pelaku memberikan keterangan, jika ada penculikan anak, serta memberikan tambahan caption ‘Aduh wes lopoot’,” ujar AKBP Hery Purnomo, Selasa (14/2/2023).
Menurut Kapolres, peristiwa yang direkam pelaku sejatinya bukan penculikan anak seperti yang diterangkan dalam rekaman vidionya, akan tetapi kejadian kecelakaan lalu lintas.
“Pelaku tidak konfirmasi atau kroscek terlebih dahulu pada peristiwa tersebut, tapi melakukan perekaman dengan menyebut adanya penculikan anak. Ironisnya, pelaku tidak segera meralat atau perubahan terhadap rekamannya, sehingga videonya tersebar liar di sejumlah medsos,” ujar Kapolres.
Isu penculikan yang marak di media sosial akhir-akhir ini kian meresahkan warga. Di Kota Palembang, Sumatera Selatan, polisi memastikan berita itu tidak benar alias hoax. Begitu pula berita siswa SD yang diculik di Tanggamus, Lampung.
Ancaman Penjara 10 Tahun
Atas perbuatanya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 14 ayat 1 subsider ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 terntang peraturan hukum pidana.
“Ancamannya maksimal 10 tahun penjara,” tambahnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terkait isu hoaks penculikan anak.
“Sebaiknya di krocek dulu apa itu benar atau tidak,” paparnya.
Herry Purnomo mengancam jika ada kedepatan orang menyebarkan berita bohong tentang penculikan anak, maka pihaknya tidak segan menindaknya.
“Kami akan langsung tindak. Itu karena sangat meresahkan,” pungkasnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement