Sukses

Tak Kapok 11 Kali Masuk Bui, Maling Motor di Banyuwangi Kembali Tertangkap

Kaki kiri S terpaksa dihadiahi timah panas, karena saat ditangkap pria itu memberikan perlawanan. Sementara M berperan sebagai penadah.

Liputan6.com, Banyuwangi - Satreskim Polresta Banyuwangi berhasil membongkar kasus sindikat pencurian sepeda motor di wilayah setempat. 

Ada 2 tersangka yang diamankan. Dia adalah pria berinisal S (47) beralamat di Sumberberas, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Kemudian pria berinisial M (47) beralamat di Desa Jurubusan, Kecamatan Sumberbaru, Jember.

Dalam menjalankan aksinya S berperan sebagai eksekutor. Di Banyuwangi total ada 23 TKP yang sudah ia jamah. Dia merupakan residivis kasus yang sama. Total sudah 11 kali dia masuk bui.

Kaki kiri S terpaksa dihadiahi timah panas, karena saat ditangkap pria itu memberikan perlawanan. Sementara M berperan sebagai penadah.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan keduanya ditangkap pada 19 Januari 2023.

Tersangka S ditangkap di pinggir Jalan Raya Jember-Banyuwangi, tepatnya di Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi.

"Sementara M ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sumberbaru, Jember. Dari rumah M kami juga menyita sejumlah barang bukti," kata pria yang akrab disapa Asob tersebut, Kamis (26/1/2023).

Menurut Agus tersangka yang memiliki peran sentral adalah S. Pria itu beraksi dengan membobol rumah di saat malam hari. Sebelum beraksi, dia lebih dulu melakukan pengintaian.

"Total sudah ada 23 TKP. Wilayah yang paling sering dijadikan tempat aksi oleh tersangka yakni Muncar, Tegaldlimo dan Cluring," ujarnya.

Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti di antaranya obeng yang sudah dimodifikasi, plat dan surat kendaraan, telepon genggam dan 3 unit sepeda motor.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kena Pasal Maksimal

Sementara sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor lain yang juga dicuri oleh tersangka masih berupaya dicari.

"Seluruh barang bukti yang ada dalam perkara ini masih kita cari," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka utama dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5e junto pasal 65 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan penadahnya disangkakan pasal 480 ke 1 KUHP. 

"Kita terapkan pasal maksimal. Terutama untuk S, karena dia adalah residivis 11 kali keluar masuk lapas," tegasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.