Sukses

Segera Sidang, 5 Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Dilimpahkan ke PN Surabaya

Kejati Jatim melimpahkan berkas perkara dan dakwaan lima tersangka tragedi Kanjuruhan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Liputan6.com, Surabaya - Kejati Jatim melimpahkan berkas perkara dan dakwaan lima tersangka tragedi Kanjuruhan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Iya betul, tadi sekitar pukul dua siang itu sudah dilimpahkan berkas perkara dan dakwaan lima tersangka ke PN Surabaya," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, Selasa (3/1/2023).

Lima tersangka itu yakni eks Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, eks Security Officer Suko Sutrisno, eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Fathur menyampaikan, pelimpahan berkas perkara dan dakwaan lima tersangka ke PN Surabaya itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 355/KMA/SK/XII/2022 pada 15 Desember 2022 lalu. Tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana.

Dalam sidang perkara tragedi Kanjuruhan, kata Fathur, Kejati Jatim telah menunjuk 17 Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Jaksanya ini gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Malang," ucapnya.

Dalam persidangan nanti, Kejati Jatim berkoordinasi dengan Polda Jatim dan Polrestabes untuk mengamankan jalannya sidang.

Terpisah, Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengaku sudah ada permintaan pengamanan sidang tersebut.

"Untuk permintaan pengamanan sudah ada dari pengadilan. Sudah meminta kami untuk bisa melaksanakan pengamanan,” ujar Irjen Toni.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bukan Pelanggaran HAM Berat

Menteri Koordinator Politik Hukum Dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan, kasus tragedi Kanjuruhan, Malang, mungkin ada pelanggaran HAM biasa. Namun Mahfuz MD tidak dapat memastikan karena proses penyelidikannya masih berjalan.

"Mungkin pelanggaran HAM biasa, sekarang proses penyelidikannnya sedang berjalan," ujarnya di Ponpes Miftahussunnah Surabaya, Selasa (27/12/2021).

Mahfud MD menegaskan bahwa tidak ada aksi pelanggaran HAM berat dalam kasus tragedi Kanjuruhan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, kasus kerusuhan Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat," ucapnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.