Sukses

Tersandung Narkoba, Warga Binaan Lapas Banyuwangi Akad Nikah di Penjara

Wahyu mengatakan, akad nikah tersebut dapat terlaksana apabila telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.

Liputan6.com, Banyuwangi AF, warga binaan pemasyarakatan Lapas kelas II A Banyuwangi tak kuasa menahan haru usai menjalani prosesi akad nikah di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi.

AF harus akad nikah di Lapas lantaran sedang menjalani hukuman akibat penyalahgunaan narkotika.

Proses berlangsung sederhana dan hanya dihadiri keluarga inti beserta penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Srono. Suasana haru pun tampak dari wajah keluarga kedua mempelai saat penghulu dan para saksi menyatakan AF dan pasangannya RI (22) telah sah menjadi suami istri.

“Pernikahan itu merupakan salah satu hak dari warga binaan, sehingga akad nikahnya kami fasilitasi,” ujar Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto, Jumat (2/12/2022).

Wahyu mengatakan, akad nikah tersebut dapat terlaksana apabila telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.

“Pernikahan tersebut didasari atas permohonan pelaksanaan akad nikah yang diajukan oleh keluarga dan KUA Kecamatan Srono,” bebernya.

Atas dasar permohonan tersebut, pihak Lapas Banyuwangi kemudian mengajukan izin kepada pihak penahan dari AF, karena saat ini AF masih berstatus sebagai tahanan.

“Setelah izin dari pihak penahan turun, kami lanjutkan dengan menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyrakatan (TPP),” imbuhnya.

Wahyu menegaskan bahwa hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan SOP yang berlaku.

"Kami berupaya untuk selalu menegakkan SOP dalam pelaksanaan tugas,” tuturnya.

Sementara itu, AF menyampaikan rasa syukurnya karena telah diizinkan akad nikah meski sedang menjalani pembinaan atas kasus yang menjeratnya.

“Alhamdulillah saya sangat senang karena bisa diizinkan untuk menikah di Lapas,” tandasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.