Sukses

Polisi Tangkap 3 Bapak Tiri Pelaku Pencabulan di Sidoarjo

Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap tiga perkara tindak persetubuhan atau perkosaan terhadap anak di bawah umur. Tiga tersangka dari lokasi berbeda ini dilakukan oleh bapak tiri.

Liputan6.com, Sidoarjo - Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap tiga perkara tindak persetubuhan atau perkosaan terhadap anak di bawah umur. Tiga tersangka dari lokasi berbeda ini dilakukan oleh bapak tiri.

"Tersangka pertama adalah YM, 39 tahun, bapak tiri korban perempuan 10 tahun. Ia menikahi ibu korban pada April 2021, kemudian tinggal bersama di rumah kos termasuk dengan korban," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu, Kamis (14/7/2022).

Kemudian tindakan persetubuhan atau cabul dilakukan YM pada putri tirinya, bermula pada awal 2022 sampai Juni 2022.

“Total perbuatan cabul dilakukan YM Bapak tirinya sebanyak tiga kali terhadap korban,” ucap Kombes Kusumo.

Kasus kedua, tersangka yang diamankan BHC, 43 tahun, bapak tiri korban yang berusia 16 tahun. Tindakan persetububan dilakukan terhadap putri tirinya di dalam kamar rumahnya sebanyak dua kali.

"Kemudian untuk kasus ketiga, tersangka yang diamankan polisi yakni RE, 32 tahun, bapak tiri korban usia 16 tahun. RE tega melakukan perbuatan terlarang pada putri tirinya sebanyak lima kali pada Desember 2021," ujar Kombes Kusumo.

Ketiga perkara persetubuhan atau cabul di tiga lokasi berbeda tersebut, terungkap karena korban menceritakan kepada ibunya dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Sidoarjo. Kemudian berhasil diungkap Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.

"Motif ketiga tersangka bapak tiri korban berbeda-beda. YM melakukan mencabuli dan menyetubuhi korban karena minum minuman keras dan tidak bisa menahan nafsu kepada anak tirinya," ucap Kombes Kusumo.

Sementara BHC, karena sering melihat film porno sehingga terdorong oleh hawa nafsu. Sedangkan RE, melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban karena terdorong hawa nafsu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Pidana

“Persangkaan pasal pada masing-masing tersangka adalah Pasal 81 ayat 3 atau Pasal 82 ayat 3, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari masa hukuman,” ujar Kombes Kusumo.

Kombes Kusumo berharap, pihak kejaksaan maupun pengadilan untuk dapat memberikan vonis seberat-beratnya bagi para pelaku cabul. Kemudian masyarakat juga diimbau agar tidak takut melapor bila ada tindak kriminal maupun perbuatan pencabulan.

“Silahkan melaporkan kepada hotline Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo langsung di nomor 08113532009. Jangan takut lapor bila ada segala macam tindak kriminal, termasuk pencabulan di sekitar Anda,” ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.