Sukses

Pelarian Pelaku Begal Payudara di Madiun Berakhir di Penjara

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Jumadi, tersangka WD mengaku tidak hanya sekali melakukan perbuatanya menyasar kaum perempuan.

Liputan6.com, Madiun - Polisi menangkap pelaku pelecehan seksual begal payudara berinisial WD (25), warga kabupaten Madiun.

"Iya benar, anggota Polsek Kare bersama warga mengamankan tersangka WD ketika kepergok melakukan aksinya terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial AU di Jalan Raya Kare-Cermo, Madiun," ujar Kasi Humas Polres Madiun Iptu Jumadi, Sabtu (16/4/2022).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Jumadi, tersangka WD melakukan begal payudara tidak hanya sekali melakukan perbuatanya menyasar kaum perempuan.

“Saudara WD mengaku melakukan aksinya dengan memepet korban di jalanan yang sepi, beralasan menanyakan alamat kemudian memegang dada atau payudara korban,” ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Amankan Barang Bukti

Dari pelaku, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti yakni satu unit kendaraan sepeda motor serta STNK dan satu buah helm berwarna hitam.

Tersangka WD dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/ atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman minmal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.