Sukses

Imbas Ponorogo Zona Merah Covid-19, Wisata Ditutup dan Hajatan Dilarang

Larangan tersebut berlaku hingga Ponorogo keluar dari zona merah Covid-19.

Liputan6.com, Ponorogo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menutup seluruh tempat wisata dan melarang hajatan, setelah wilayah tersebut masuk zona merah Covid-19. Larangan tersebut berlaku hingga Ponorogo keluar dari zona merah Covid-19.

Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono menyatakan, penutupan tempat wisata dan larangan hajatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ponorogo Nomor 713/1807/405.01.3/2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro kesepuluh dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Ponorogo.

"Selain hajatan warga juga dilarang menggelar kegiatan sosial, seni, budaya, serta arisan, karena akan menimbulkan kerumunan," ucap Agus Pramono, dikutip dari TimesIndonesia, Sabtu (26/6/2021).

Sementara tempat kerja atau perkantoran harus menerapkan work from home (WFH) dengan kapasitas 75 persen. Sisanya 25 persen dapat masuk kantor dengan memperketat penerapan protokol kesehatan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Toko Tutup Pukul 21.00

Bagi pemilik usaha mulai dari pedagang kaki lima hingga toko di pinggir jalan diwajibkan tutup paling lambat pukul 21.00 WIB.

Agus Pramono pun menambahkan, juga akan memberlakukan jam malam dan  seluruh lampu penerangan jalan umum di sepanjang jalan protokol di dalam kota Ponorogo dipadamkan serentak.

"Untuk memastikan toko tutup sesuai aturan, tim satgas Covid-19 akan keliling melakukan pengecekan. Dengan pembatasan ini diharapkan bisa menekan kasus aktif Covid-19 di Ponorogo," tukas Sekretaris Daerah Ponorgo Agus Pramono.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.