Tiru Luar Negeri, DPRD Minta Pemasangan Kabel di Surabaya Perhatikan Estetika

Budi Leksono mengatakan, Pemkot Surabaya, proveder dan pihak-pihak terkait hendaknya mempertimbangkan estetika dalam pembangunan jaringan utilitas di Surabaya.

Diterbitkan 28 Mei 2021, 10:25 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Surabaya - Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Budi Leksono mengatakan, Pemkot Surabaya, proveder dan pihak-pihak terkait hendaknya mempertimbangkan estetika dalam pembangunan jaringan utilitas di Surabaya.

"Kami berharap tidak ada lagi kabel-kabel yang menggelantung di sepanjang jalan. Bahkan mendompleng di tiang PJU (penerangan jalan umum). Seperti di luar negeri itu sudah bersih, tidak ada kabel di sepanjang jalan," kata Budi Leksono, dikutip dari Antara, Kamis (27/5/2021).

Budi Leksono mengatakan, sesuai pasal 21 ayat 1 Perda Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas  disebutkan bahwa pembangunan jaringan utilitas dilaksanakan di dalam tanah. 

Selanjutnya pada ayat 2 disebutkan bahwa pelaksanaan pembangunan jaringan utilitas di dalam tanah wajib ditempatkan pada sarana jaringan utilitas terpadu.

Untuk itu, kata dia, Komisi A meminta kepada Pemkot Surabaya untuk menertibkan jaringan utilitas bawah tanah milik provider yang tidak berizin alias liar dan juga sejumlah provider yang menunggak sewa.

"Saat ini ada temuan bahwa ada beberapa provider yang menggali tanah ternyata tidak memiliki izin. Kami berharap agar pemkot menertibkan para provider nakal ini," ujarnya.

Menurut dia, tindakan tegas yang dilakukan oleh pemerintah kota adalah untuk memberikan efek jera pada pengusaha provider tersebut.

"Dengan demikian potensi PAD (pendapatan asli daerah) Surabaya bisa meningkat," ujarnya..

Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Indonesia (Apjatel) sebelumnya dalam keterangan tertulis di Surabaya, menilai tingginya tarif sewa jaringan telekomunikasi yang melintas di seluruh wilayah kota pada saat pandemi COVID-19 ini memberatkan, sehingga dikhawatirkan berdampak tingginya tarif internet.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rp 30 Juta Permeter

Oleh karena itu, Ajatel berharap Pemkot Surabaya mengedepankan peran sebagai pembina industri di daerah dan mempertimbangkan peran penting strategis dan kontribusi penyelenggaraan tekekomunikasi digital dalam setiap sendi-sendi kehidupan masyarakat dan negara. 

Diketahui tarif sewa utilitas di Jalan Raya Darmo Surabaya sesuai harga pasar tanah yang mencapai Rp 30 juta permeter dengan asumsi satu jaringan utilitas dimanfaatkan oleh 25 operator.

Dengan demikian, Pemkot Surabaya akan mengenakan sewa sebesar Rp 13.333/m per tahun kepada seluruh operator telekomunikasi dan seluruh pihak yang memiliki jaringan utilitas yang melintasi jalan Raya Darmo. 

Pemkot Surabaya, rencananya juga akan mengenakan sewa di seluruh ruas jalan dengan skema komersial kepada seluruh operator dan pemilik jaringan utilitas di Kota Surabaya menggunakan acuan harga komersial.Â