VIDEO: Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Kasus Korupsi Jasmas 2016

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan tiga tersangka terkait perkara tindak pidana korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Kota Surabaya pada Senin sore, 19 Agustus 2019.

Diterbitkan 06 September 2019, 23:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Setelah  dilantik  menjadi Anggota DPRD Kota Surabaya, Ratih Retnowati dan Mantan Anggota DPRD Kota Surabaya, Dini Rijanti, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang terlibat korupsi dana  hibah jasmas, akhirnya mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Mereka menjalani pemeriksaan di ruang penyidik  pidana khusus.

Selama lima jam menjalani pemeriksaan, dua politisi Partai Demokrat  yang ditetapkan sebagai tersangka ini ditahan ke rutan kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim. Demikian seperti ditayangkan dalam program Liputan6 yang diunggah pada 5 September 2019.

Pasca  ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Ratih Retnowati,  yang baru dilantik sebagai Anggota DPRD Surabaya Periode 2019 – 2024, mendatangi kantor  dengan didampingi suami, Ratih Retnowati mendatangi kantor Kejasaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, dengan  Dini Rijanti, mantan Anggota DPRD Kota Surabaya, menuju ke ruang pidana khusus di lantai 2, untuk menjalani pemeriksaan.

Usai menjalani pemeriksaan selama 5 jam, dua politisi Partai Demokrat  ini yang  tidak kooperatifnya dengan tiga kali mangkir panggilan tersangk, akhirnya di  tahan ke rutan kelas 1 surabaya cabang Kejati Jatim. Dengan di kawal ketat oleh sejumlah polwan dan penyidik kejaksaan negeri Tanjung Perak Surabaya, menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak .

Menurut  Rachmat Supriady,  Kajari Tanjung Perak Surabaya, peran Ratih dan Dini ini sama seperti empat anggota dewan lainnya, yakni Darmawan, Sugito, binti Rochma dan Saiful Aidy yang telah ditahan terlebih dahulu.