Jaksa Siapkan 20 Saksi Lebih untuk Sidang Dul Ahmad Dhani

Tim pengacara Dul tak mengajukan eksepsi, maka pada sidang selanjutnya akan langsung masuk dalam pokok perkara.

Diterbitkan 25 Februari 2014, 14:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Tim pengacara AQJ alias Dul tak mengajukan eksepsi atau sanggahan setelah mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk itu, pada sidang selanjutnya sidang langsung masuk pada pokok perkara, yakni mendengarkan keterangan saksi-saksi.

"Sesuai berita acara, nanti ada sekitar lebih dari 20 saksi. Siapa yang hadir pertama, itu teknik pengadilan," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Djaniko Girsang di kantornya, Selasa (25/2/2014).

Sementara itu, Djaniko belum bisa memastikan berapa saksi dari pihak Dul yang bakal dihadirkan nanti. Tapi pastinya, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang.

"Tapi saat ini belum sampai pada tahapan itu. Jadi kami belum tahu berapa banyak," ujar Djaniko.

Adapun pada sidang hari ini, putra ketiga Ahmad Dhani itu didakwa pasal 310 Undang-Undang Lalu lintas Angkutan Jalan No 2 tahun 2009 dengan ancaman enam tahun penjara. Tapi mengingat usia Dul masih 13 tahun, ancaman hanya separuh, yakni tiga tahun penjara.(Mer)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Idgitaf Ungkap Penyesalan Masa Lalu, Kirim Pesan untuk Para Musisi Baru

Yazir Farouk, merTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan