Richard Lee Serang Barang Bukti White Tomato yang Diuji Doktif: Itu Produk Palsu

Richard Lee menegaskan bahwa produk White Tomato yang menjadi barang bukti bukan berasal dari perusahaannya

Diterbitkan 30 Oktober 2026, 22:24 WIB
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Richard Lee tegaskan produk White Tomato barang bukti adalah palsu, bukan dari perusahaannya.
  • Pembelian Doktif dari toko pihak ketiga, bukan distributor resmi Richard Lee.
  • Richard temukan kejanggalan data stok dan penjualan, indikasikan 8 produk palsu.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan perkara yang menjerat dokter kecantikan Richard Lee pada Kamis (29/10/2026). Dalam persidangan tersebut, Richard membeberkan sejumlah kejanggalan terkait barang bukti produk White Tomato yang sebelumnya diuji laboratorium oleh Dokter Detektif (Doktif).

Usai menjalani sidang, Richard menegaskan bahwa produk White Tomato yang menjadi barang bukti bukan berasal dari perusahaannya. Richard Lee mengaku semakin yakin setelah mencocokkan sejumlah fakta yang terungkap saat sidang, dengan riwayat transaksi toko penjual.

"Yang bisa saya sampaikan di sini adalah dari awal saya bilang itu bukan produk saya. Tapi setelah persidangan berbulan bulan, saya bisa pastikan bahwa itu produk adalah palsu. Saya sekali lagi bilang, produk tersebut adalah produk palsu," kata Richard Lee di PN Tangerang, Kamis (29/10/2026).

Richard kemudian menjelaskan bahwa Doktif tidak membeli produk White Tomato melalui distributor resmi miliknya. Richard menyebut ada dua toko pihak ketiga yang menjadi tempat pembelian produk tersebut.

"Karena satu, Doktif tidak beli dari tempat saya, beli dari tempat orang lain, Graba Shop dan Rachel Shop. Saya enggak tahu itu punya siapa, saya enggak tahu itu punya siapa," jelasnya.

 

Soal Data Stok

Richard juga menyoroti keterangan saksi terkait jumlah stok produk di Graba Shop. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara jumlah barang yang dibeli, terjual, dan tersisa sebagai barang bukti dalam persidangan.

"Yang lebih anehnya lagi, Graba Shop didatangin nih, Grabah Shop, beli 13 boks. Terjual 10,5, 2,5 ada di hakim, terus ada dimakan. Lah berarti nambah dong, beranak ini berarti boksnya, WT-nya," ucap Richard.

Kejanggalan lain, lanjut Richard, terlihat dari data penjualan produk melalui lokapasar. Ia menyebut jumlah produk yang tercatat terjual justru lebih banyak dibandingkan stok awal yang dibeli toko tersebut.

"Terus, terjual di Shopee 21. Beli 13 boks, terjual di Shopee tadi 21. Artinya ada 8 produk palsu," bebernya.

Pertanyakan Keaslian Produk

Berdasarkan perhitungan tersebut, Richard menduga ada delapan produk yang bukan berasal dari pasokan awal. Ia pun mempertanyakan keaslian produk yang dibeli Doktif maupun barang bukti yang kini diperiksa di pengadilan.

"Delapannya produk apa nih? Produk palsu dong. Berarti yang dibeli Doktif ataupun juga barang bukti yang ada di sini palsu," tandasnya.

Perjalanan Kasus

Kasus hukum yang menyeret Richard Lee bermula dari konten Doktif yang mengungkap hasil pengujian laboratorium terhadap produk kecantikan milik sang dokter. Dalam konten tersebut, Doktif menyampaikan sejumlah dugaan terkait klaim kandungan bahan, proses produksi, hingga praktik pengemasan ulang produk.

Atas perkara ini, Richard Lee menghadapi dakwaan terkait ketentuan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Rangkaian persidangan di PN Tangerang pun terus berlangsung untuk menguji dakwaan jaksa penuntut umum serta keterangan para pihak.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Battle Murama dan Clara Tampil Memukau di Dangdut Academy 8, Raih 3 Standing Ovation

m.altaf.jauhar, Ratnaning AsihTim Redaksi
Copy Link
Batalkan