Pengacara Nikita Mirzani Menangis di Ruang Sidang, Singgung Nasib Anak

Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diwarnai tangisan kuasa hukum sang artis.

Diterbitkan 01 Juli 2026, 13:19 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Menurut Usman, tim kuasa hukum telah mengajukan surat permohonan resmi agar Nikita sementara dikeluarkan dari rumah tahanan untuk mengikuti sidang PK. Namun, majelis hakim mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang menyebut kehadiran pemohon PK tidak lagi bersifat wajib.

"Persidangan tadi memang kami menyampaikan kepada hakim dan juga kami menyampaikan surat permohonan untuk menghadirkan Nikita," ujar Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Usman mengaku memahami dasar hukum yang digunakan majelis hakim. Meski begitu, ia menilai perkara yang menjadi perhatian publik seperti kasus Nikita seharusnya mengedepankan prinsip transparansi agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses peradilan.

"Kami memahami hal tersebut dengan rujukan SEMA 4 Tahun 2016, tapi setelah putusan kemarin itu banyak respons dari masyarakat yang bersifat negatif terhadap proses peradilan ini," tuturnya.

Sebagai dasar hukum, Usman mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013. Menurutnya, putusan tersebut memiliki kedudukan hukum lebih tinggi dibandingkan SEMA dan menegaskan bahwa pemohon PK semestinya hadir secara langsung karena pihak yang merasakan akibat putusan pidana adalah terpidana itu sendiri.

"Wajib hukumnya pemohon PK itu harus hadir. Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa kehadiran penasihat hukum dalam permohonan PK sifatnya hanya mendampingi, karena yang mengalami langsung akibat dihukumnya seorang terpidana adalah prinsipal itu sendiri," tegasnya.

Usman pun berharap pengadilan mempertimbangkan kembali permohonan tersebut dengan mengutamakan putusan Mahkamah Konstitusi. "Pengadilan melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2016 mengatakan bahwa pemohon PK tidak lagi wajib hadir, tapi ada peraturan yang lebih tinggi, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Kapanlagi.com, Wulan Noviarina AnggrainiTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan