Sukses

Rihanna Menang Sengketa Kaus

Rihanna gugat induk perusahaan Topshop, Arcadia, sebesar US$ 5 juta karena kaus yang memuat fotonya--diambil saat rekaman video pada 2011.

Diva pop Rihanna menang dalam sengketa hukum dengan jaringan toko pakaian Topshop terkait kaus yang bergambar dirinya. Dia menggugat induk perusahaan Topshop, Arcadia, sebesar US$ 5 juta atau sekitar Rp 50 miliar karena kaus yang memuat fotonya, yang diambil saat rekaman video pada 2011.

Seperti dikutip dari BBC, Kamis (1/8/2013), penasihat hukumnya mengatakan kepada pengadilan tinggi di London, Inggris bahwa jaringan toko pakaian itu menipu penggemarnya dan bisa merusak reputasi Rihanna.

Mereka mengatakan gambar di kaus itu `amat mirip` dengan yang digunakan di sampul CD di salah satu albumnya. Dan hakim Justice Birss berpendapat sejumlah besar pembeli kemungkinan tertipu membeli kaus itu karena `keyakinan yang keliru` sudah mendapat persetujuan Rihanna.

"Bagaimanapun saya berpendapat penjualan dari kaus yang dimaksud sebagai tindakan pengabaian." Ditambahkan bahwa hal tersebut bisa merusak `keinginan baik` dan mencerminkan kehilangan kendali atas reputasi di dunia mode.

Menurut Hakim Colin Birss, memang tidak ada hak umum bagi orang terkenal untuk mengendalikan reproduksi fotonya. "Mengambil foto tidak berarti melanggar privasi Rihanna," imbuhnya.

"Penjualan oleh pedagang sebuah kaus yang memuat gambar dari orang terkenal bukan tindakan pengabaian...Bagaimanapun saya berpendapat penjualan dari kaus yang dimaksud sebagai tindakan pengabaian," tegas Birss.

Namun hakim tidak melakukan perkiraan nilai kerugian yang diakibatkan dalam keputusannya. Adapun foto Rihanna yang digunakan Topshop diambil ketika pembuatan video musik penyanyi berusia 25 tahun itu di Irlandia Utara pada 2011.(Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.