Pihak Ammar Zoni Kirim Surat ke Ditjen PAS Terkait Nasib Kliennya di Nusakambangan

Kuasa hukum Ammar Zoni datangi kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan guna menyerahkan surat permohonan terkait penempatan dan nasib kliennya.

Diterbitkan 05 Februari 2026, 20:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

"Yang pasti semuanya kita lakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Kita tunggu saja terkait dengan itu," ucap Rika.

 

Ditempatkan Sementara

Saat ini Ammar Zoni diketahui berada di Jakarta untuk keperluan sidang, setelah sebelumnya sempat mendekam di Lapas Nusakambangan. Pemindahan sementara ini dilakukan atas dasar izin resmi agar proses persidangan atau urusan kejaksaan dapat berjalan lancar tanpa kendala jarak.

"Sampai saat ini, kalau tadi teman-teman menanyakan bagaimana Ammar Zoni, ya, sesuai dengan surat, kembali lagi nih sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan, surat izin kepada Kejaksaan bahwa Ammar Zoni dan kawan-kawan dipindahkan sementara ke Jakarta dan ditempatkan sementara di Lapas Narkotika Jakarta," terangnya.

 

Setelah Menjalani Pidana

Meski demikian, terdapat poin terkait kewajiban Ammar Zoni untuk kembali ke sel isolasi berat di Nusakambangan setelah urusan di Jakarta selesai. Klausul ini menegaskan bahwa status penempatan di Jakarta hanyalah sementara.

"Dalam klausul surat itu juga sudah disebutkan, setelah menjalani pidana, dikembalikan lagi atau menjalani pidana di Lapas Karanganyar Nusakambangan," pungkas Rika Aprianti.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
M Altaf Jauhar, Wayan DianantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan