Kasus DJ Panda Naik ke Penyidikan, Pengacara Erika Carlina Sebut Ancaman Hukuman di Atas 5 Tahun

Upaya restorative justice disebut diinisiasi pihak DJ Panda, bukan dari Erika Carlina yang merupakan pelapor.

Diterbitkan 14 November 2025, 19:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DJ Panda terancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.
  • Kasus DJ Panda telah naik ke tahap penyidikan dengan bukti cukup.
  • Erika Carlina menuntut pengakuan tulus DJ Panda untuk perdamaian.

Liputan6.com, Jakarta Kasus yang menjerat DJ Panda atas laporan selebgram Erika Carlina ternyata bukanlah perkara ringan. Di tengah upaya mediasi yang sedang berjalan, terungkap bahwa DJ Panda dibayangi ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.

Hal ini diungkapkan oleh tim kuasa hukum Erika Carlina, Mohammad Faisal, usai menghadiri pertemuan Restorative Justice (RJ) kedua. Faisal menjelaskan bahwa kasus ini telah naik dari tahap ke penyidikan.

"Laporan polisi ini sudah dibuat tertanggal 19 Juli 2025, di mana perkembangan perkaranya sejak 30 September sudah dinaikkan status hukumnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Artinya, penyidik mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk menemukan adanya dugaan peristiwa pidana," jelas Faisal di Polda Metro Jaya, Jumat (14/11/2025).

"Tindak pidana yang dilaporkan adalah berkaitan dengan Pasal 335 juncto Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Undang-Undang terkait dengan PDP, tepatnya Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP atau Perlindungan Data Pribadi," Faisal menambahkan.

Dengan status perkara sudah masuk tahap penyidikan, konsekuensi hukum akan terus berlanjut jika upaya damai melalui RJ gagal. Menurut Faisal, ancaman hukuman dari salah satu pasal saja sudah cukup berat dan berpotensi merugikan hak-hak terlapor.

"Dalam Undang-Undang ITE, tepatnya Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, ancaman hukuman di atas lima tahun. Jadi ada potensi yang mengarah terhadap merugikan hak-hak pihak terlapor bilamana halnya terkait dengan RJ ini tidak dapat dilaksanakan," tegasnya.

 

Upaya DJ Panda Raih Restorative Justice

Sementara itu, upaya RJ sendiri diinisiasi pihak DJ Panda, bukan dari Erika Carlina yang merupakan pelapor. Faisal menegaskan bahwa kliennya berada pada posisi sebagai korban yang mempertimbangkan tawaran perdamaian.

"Kami harus luruskan bahwa yang disebut dengan RJ mulanya pasti ada dari pihak terlapor, bukan kepada korban. Toh kalau korban, ngapain pula dia ingin berdamai? Kan kira-kira begitu," kata Faisal.

Meski proses hukum berjalan, pintu damai masih terbuka. Namun, Faisal menekankan bahwa perdamaian sangat bergantung pada ketulusan terlapor dalam mengakui perbuatannya dan memulihkan hak-hak korban.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

"Prinsip RJ kan kita bukan lagi berbicara terkait dengan materi. RJ itu secara prinsip, mengampuni perbuatan demi hukum karena atas ada kebijaksanaan melalui perdamaian," ujarnya.

Halaman
Show All
M Altaf Jauhar, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan