Kasus DJ Panda Naik ke Penyidikan, Pengacara Erika Carlina Sebut Ancaman Hukuman di Atas 5 Tahun

Upaya restorative justice disebut diinisiasi pihak DJ Panda, bukan dari Erika Carlina yang merupakan pelapor.

Diterbitkan 14 November 2025, 19:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DJ Panda terancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.
  • Kasus DJ Panda telah naik ke tahap penyidikan dengan bukti cukup.
  • Erika Carlina menuntut pengakuan tulus DJ Panda untuk perdamaian.

"Prinsip RJ kan kita bukan lagi berbicara terkait dengan materi. RJ itu secara prinsip, mengampuni perbuatan demi hukum karena atas ada kebijaksanaan melalui perdamaian," ujarnya.

Keinginan Pihak Erika Carlina

Pihak Erika Carlina menginginkan pengakuan yang tulus DJ Panda, bukan sekadar permintaan maaf formalitas. Sikap terlapor inilah yang akan menjadi pertimbangan utama bagi Erika untuk mencabut laporannya atau tidak.

"Kalau yang bersangkutan dalam hal ini DJP berkenan secara sukarela, ketulusan hatinya untuk meminta maaf secara terbuka atau memulihkan hak-hak dari pihak klien kami, mungkin saja itu dapat diindahkan terkait dengan RJ," tutur Faisal.

 

Soal Proses di Kepolisian

Sementara itu proses penyidikan di kepolisian dipastikan tetap berjalan secara paralel dengan proses mediasi. Faisal menyatakan pihaknya tidak meminta penundaan perkara selama belum ada titik temu perdamaian.

"Kalau proses berperkara tetap dilanjutkan, kecuali kami mengajukan untuk meng-hold perkara. Artinya, sepanjang hal ini belum terjadi titik perdamaian, proses hukum masih tetap berjalan," ucap Faisal.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
M Altaf Jauhar, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan