- Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus persetubuhan anak.
- Keluarga Vadel syok, ibunya pingsan, namun Vadel yakin kebenaran akan terungkap.
- Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, pihak Vadel akan mengajukan banding.
Liputan6.com, Jakarta Keluarga Vadel Badjideh syok mendengar vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vadel divonis sembilan tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan atas kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani.
Ibu Vadel Badjideh, Titin, bahkan sempat pingsan saat majelis hakim membacakan putusan untuk putranya. Tak pelak, kedua kakak Vadel, Martin dan Bintang, dengan sigap menangani.
Di kesempatan berbeda, Bintang menceritakan kondisi keluarganya setelah mendengar keputusan majelis hakim. Ia pribadi sempat gemetar mendapati kondisi ibunya yang sempat ambruk.
"Mama itu syok, tadi juga sempat langsung drop, kakinya lemas. Kita juga coba untuk kuatin Mama. Saya bergetar ya sama Vadel sama Martin," ujar Bintang usai sidang, Rabu (1/10/2025).
Bintang mengungkapkan bahwa Vadel lah yang berusaha menenangkan keluarga. Vadel meyakini kebenaran pada akhirnya akan terungkap. "Vadel yang selalu tenangi saya. Dia bilang nggak apa-apa. Kebenaran nanti akan terungkap. Cuma itu aja sih, dia tenangi saya," aku Bintang.
Â
Kondisi Ibunda Vadel Badjideh
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5264225/original/091806200_1750841114-IMG_20250625_135928.jpg)
Terkait kondisi ibunya, lanjut Bintang, ia bersyukur sang ibu mulai membaik. Hanya saja, sementara ini Bintang menyebut ibunya masih merasa lemas."Ya Alhamdulillah sudah membaik, tapi masih lemas ya, sama kepalanya masih berat," imbuhnya.
Bintang sendiri mengaku menyangka adiknya divonis 9 tahun.
"Nggak sih, nggak sama sekali menduga. Jauh dari pikiran saya karena saya selalu berpikir positif," ucap Bintang.
Vonis yang Lebih Rendah dari JPU
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5367912/original/059023400_1759322426-WhatsApp_Image_2025-10-01_at_19.27.40__1_.jpeg)
Seperti diberitakan sebelumnya,dalam kasus ini Vadel Badjideh dijerat dengan pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.
Vonis sembilan tahun dan denda Rp1 Miliar subsider tiga bulan kurangan terhadap Vadel diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya jaksa menuntut Vadel 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.Â
Ajukan Banding
Majelis Hakim menilai bahwa Vadel Badjideh terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan persetubuhan anak di bawah umur dengan tipu muslihat, dan terlibat tindakan aborsi. Hakim juga menyebut Vadel membujuk korban untuk memuluskan niatnya tersebut.
"Terdakwa membujuk dengan cara sangat menyukai anak korban dengan mengatakan ingin serius menjalin hubungan dengan anak korban dan kemudian berjanji pula akan menikahkan anak korban ," kata majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam persidangan.
"Menurut pendapat majelis hakim hal itu merupakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan agar anak korban terbuai dan mau melakukan persetubuhan yang baik oleh anak korban maupun terdakwa sendiri mengakui bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali dan mengakibatkan anak korban hamil," sambung Hakim.
Atas vonis tersebut pihak Vadel Badjideh melalui tim kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik mengajukan banding. "Kami akan mengajukan banding Yang Mulia," ujar Oya menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada Vadel.
Â
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8968722/original/090452400_1782980277-cek_fakta_-_tenaga_pendamping_masyarakat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5314543/original/090499800_1755090717-5.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260345/original/097053600_1781587471-spanyol.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261027/original/025366000_1781675161-AP26168084988387.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257805/original/092292600_1781257252-9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264149/original/054877000_1782096496-063_2282689905-Timnas_Mesir.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8929510/original/065051700_1782959692-bos7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776148/original/089087200_1782856721-France_s_Kylian_Mbappe__left__celebrates_with_his_teammate_ousmane_dembele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776140/original/038104800_1782846348-063_2284057834.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711662/original/096717100_1782792792-korsel_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8864051/original/078185200_1782929110-063_2284211401.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8933715/original/054098500_1782962062-AP26183008148565.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782419/original/010306400_1782885696-g_2025_10_28_r_nikita_mirzani-20251028-037-busan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5376642/original/050919100_1760011406-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5367568/original/038469600_1759307619-WhatsApp_Image_2025-10-01_at_14.55.36.jpeg)