Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ungkap Kekecewaan dan Klaim Ada Kejanggalan

Pengacara Vadel Badjideh menilai putusan tehadap kliennya mengabaikan banyak fakta penting yang terungkap selama persidangan.

Diterbitkan 02 Oktober 2025, 10:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Vadel Badjideh Tak Tahu Kekasihnya Masih di Bawah Umur

Mengenai dakwaan persetubuhan dengan anak di bawah umur, Oya menjelaskan bahwa Vadel tidak mengetahui status Lolly yang saat itu masih berusia 17 tahun. Menurut pemahaman Vadel, usia 17 tahun sudah dianggap dewasa karena telah memiliki KTP dan hak pilih dalam pemilu.

"Pernyataan Vadel di depan persidangan ketika majelis bertanya, 'Kamu tahu nggak kalau itu di bawah umur?' Vadel menjawab, 'nggak tahu.' Karena menurut dia dan mungkin sebagian besar rakyat Indonesia, menurut Vadel umur 17 itu sudah dewasa karena punya KTP dan bisa ikut pemilu," jelas Oya.

Siapkan Memori Banding

Oya menyayangkan bagaimana proses hukum berjalan, di mana fakta-fakta persidangan seolah dikesampingkan. Ia merasa ada kejanggalan dalam penegakan hukum yang merugikan kliennya.

"Cuma saya sedih sama hukum di Indonesia kalau seperti ini. Kenapa fakta persidangan ini diabaikan? Ada apa? Ada apa dengan penegak hukum di Indonesia ini? Ada apa dengan jaksa? Ada apa dengan majelis?" tanyanya.

Atas vonis ini, Vadel melalui kuasa hukumnya akan segeta mempersiapkan memori banding. Mereka pun berharap proses hukum selanjutnya dapat mengungkap kebenaran yang sesungguhnya dan memberikan keadilan bagi Vadel Badjideh.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
M Altaf Jauhar, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan