Di Balik Sidang Keenan Nasution Versus Vidi Aldiano, Minola Sebayang: Jangan Bilang Komposer Itu Sadis

Sidang dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Nuansa Bening” yang dilayangkan Keenan Nasution terhadap Vidi Aldiano bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Diterbitkan 12 Juni 2025, 16:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Sidang kasus hak cipta antara Keenan Nasution dan Vidi Aldiano ditunda karena masalah administrasi dari pihak kuasa hukum Vidi Aldiano.
  • Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldiano atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Nuansa Bening" dan menuntut ganti rugi Rp 24,5 miliar.
  • Sidang lanjutan dijadwalkan pada 17 Juni 2025, dan kuasa hukum Keenan Nasution terbuka untuk diskusi di luar persidangan.

Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Nuansa Bening” yang dilayangkan musisi Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap Vidi Aldiano kini bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).

Gugatan Rp24,5 miliar berikut jaminan rumah terkait lagu “Nuansa Bening” kini jadi omongan publik. Pasalnya, tak main-main, Vidi Aldiano menyewa tim kuasa hukum Yakup Hasibuan yang diperkuat sekitar 15 pengacara.

Keenan Nasution didampingi Minola Sebayang dan tim. Minola Sebayang menyesalkan sebagian masyarakat yang menilai Keenan Nasution sadis karena menggugat Rp24,5 miliar terhadap Vidi Aldiano yang tengah berjuang melawan kanker.

“Jadi jangan langsung dikatakan bahwa komposer itu sadis ya, selain minta uang Rp24,5 miliar masih lagi minta rumah. Enggak. Itu hukum acaranya memang boleh seperti itu,” kata Minola Sebayang kepada awak media di Jakarta, kemarin.

 

Yang Paling Menyedihkan

“Yang paling menyedihkan, yang ngomong itu orang yang enggak mengerti hukum. Orang yang enggak pernah bersidang. Orang yang enggak punya izin beracara. Lebih parah lagi, dipercaya omongan itu oleh orang-orang,” Minola Sebayang menyesalkan.

Karenanya, Minola Sebayang mengimbau publik tak tersulut pada opini segelintir orang. Dengan kata lain, jangan melihat siapa yang bicara melainkan memperhatikan konteks, dan substansinya harus mengakar pada aturan hukum yang berlaku.

Ada 2 Undang-undang

Minola Sebayang mengingatkan publik bahwa, angka Rp24,5 miliar itu tidak sekonyong-konyong muncul ke permukaan. Ada perhitungan berbasis pasal dan Undang-undang yang (masih) berlaku di Indonesia.

“Bahwa ada pelanggaran antar-dua Undang-undang tahun 2002 dan 2014. Di Undang-undang itu masing-masing menentukan konsekuensi denda akibat menggunakan ciptaan tanpa izin. (Tahun) 2002, Rp1 miliar kalau enggak salah, 2014 Rp500 juta,” urainya.

 

31 Dugaan Pelanggaran

Perkara gugatan Rp24,5 miliar itu dikabulkan atau tidak, semua bergantung pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Minola Sebayang menyatakan, pihak Keenan Nasution akan menghormati proses hukum yang berlaku.

“Jadi kita lihat, dari 31 pelanggaran yang kami ajukan, berapa tahun 2002, berapa tahun 2014. Akumulasi pelanggaran itu tinggal dikalikan. Jadi ada landasannya. Ini bukan royalti. Apakah itu akan dikabulkan? Tegantung apa yang menjadi keputusan Majelis Hakim,” tutupnya.

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Alexa Ciamis Raih Golden Ticket Dangdut Academy 8 dan Standing Ovation Juri

Wayan Diananto, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan