Atalarik Syach Datangi Pengadilan Negeri Cibinong untuk Ambil Berkas Eksekusi Rumah

Atalarik Syach Datangi PN Cibinong untuk mengambil berkas penting terkait eksekusi rumahnya yang disebabkan sengketa lahan.

Diterbitkan 03 Juni 2025, 08:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Aktor senior Atalarik Syach mengunjungi Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada Senin, 2 Juni 2025. Kunjungan ini dilakukan untuk mengambil beberapa berkas penting yang berkaitan dengan eksekusi rumahnya yang telah dilaksanakan sebelumnya. Eksekusi tersebut terjadi akibat sengketa lahan dengan pihak lawan, Dede Tasno, atau mungkin juga terkait dengan PT Sapta, meskipun informasi mengenai pihak yang terlibat bervariasi.

Atalarik Syach menyatakan bahwa ia belum menerima dokumen resmi yang berkaitan dengan proses hukum yang berujung pada eksekusi rumahnya. “Saya datang untuk mengambil bagian dari hak saya sebagai tergugat yang seharusnya menerima dokumen-dokumen tersebut sebelum eksekusi dilakukan,” ungkapnya. Ia didampingi oleh kuasa hukum barunya, Sofian, dalam pengambilan berkas tersebut.

Rencana pengambilan berkas ini sebenarnya telah disusun sejak minggu sebelumnya, namun tertunda karena kendala komunikasi. Berkas yang diambil oleh Atalarik meliputi aanmaning, konstatering, dan penetapan eksekusi, yang semuanya sangat penting untuk proses hukum yang sedang berlangsung.

Proses Hukum yang Berujung pada Eksekusi

Eksekusi rumah Atalarik Syach tidak lepas dari sengketa lahan yang melibatkan pihak lain. Sengketa ini menjadi rumit karena melibatkan beberapa pihak, termasuk Dede Tasno dan PT Sapta. Proses hukum yang panjang ini telah membuat Atalarik merasa dirugikan, terutama karena ia merasa tidak mendapatkan informasi yang cukup mengenai status hukum rumahnya.

“Saya merasa tidak diperlakukan adil dalam proses ini. Seharusnya saya mendapatkan informasi lebih awal,” tambah Atalarik. Hal ini menunjukkan bahwa ada ketidakpuasan dari pihaknya terkait transparansi dalam proses hukum yang dijalani.

Dalam konteks hukum, eksekusi rumah adalah langkah terakhir yang diambil setelah proses hukum yang panjang. Atalarik berharap dengan mengambil berkas-berkas penting ini, ia dapat memahami lebih jelas mengenai situasi hukumnya dan langkah apa yang harus diambil selanjutnya.

Pengambilan Berkas di PN Cibinong

Pada hari kunjungannya, Atalarik Syach mengambil berkas-berkas penting yang terdiri dari aanmaning, konstatering, dan penetapan eksekusi. Berkas-berkas ini sangat krusial untuk memahami proses hukum yang telah terjadi. “Saya perlu memastikan bahwa semua dokumen yang berkaitan dengan eksekusi ini ada di tangan saya,” jelasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Didampingi oleh kuasa hukumnya, Sofian, Atalarik merasa lebih percaya diri dalam menghadapi situasi ini. Sofian memberikan dukungan hukum yang diperlukan untuk membantu Atalarik dalam menyelesaikan masalah ini. “Kami akan meneliti semua dokumen ini untuk mencari tahu langkah hukum selanjutnya,” tambah Sofian. Pengambilan berkas ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi Atalarik mengenai hak-haknya sebagai tergugat. Ia berharap dengan adanya dokumen ini, ia dapat mengambil langkah yang tepat untuk melawan eksekusi yang dianggap tidak adil.

Halaman
Show All
Aditia Saputra, Ruly RiantrisnantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan