Hotman Paris Sebut Kasus Ridwan Kamil Versus Lisa Mariana Langka, Akui Tes DNA Tak Ada Aspek Pidana

Model Lisa Mariana mengklaim memiliki anak dari Ridwan Kamil dan meminta uang Rp 2,5 miliar; Ridwan Kamil membantah klaim tersebut.

Diperbarui 08 April 2025, 10:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan selebgram sejuta pengikut, Lisa Mariana menyita perhatian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Ia pun berbagi kajian hukum merespons masalah tersebut.

Lisa Mariana mengaku punya anak hasil main gila dengan Ridwan Kamil. Tak mau dituding halusinasi, ia pun menantang Ridwan Kamil menjalani tes DNA agar dugaan perselingkuhan ini terang benderang. Hotman Paris menyebut kasus ini langka.

“Kasus langka terutama terkait dengan tes DNA. Itu kasus langka,” katanya. “Secara teori hukum dulu, ini diduga hubungan mau sama mau. Jadi tidak ada aspek penipuan. Tidak ada aspek pidana,” Hotman Paris menyambung.

Menurutnya, jika tak ada aspek pidana berarti polisi tidak bisa terlibat dalam tes DNA. Kalau ada aspek pidananya, maka akan lebih menguntungkan pihak perempuan karena polisi punya kekuatan untuk mengharuskan tes DNA secara pidana.

 

Pertama, Gugatan Perdata

Melansir video wawancara di kanal YouTube Intens Investigasi, Minggu (6/4/2025), Hotman Paris menyampaikan kajian dari aspek perdata. Ada dua jenis gugatan perdata yang bisa dilakukan Lisa Mariana bersama tim kuasa hukumnya.

“Satu, gugatan perdata untuk meminta Pengadilan menyatakan itu anak sah dari laki-laki. Satu lagi, gugatan tentang akan dilakukan tes DNA. Gugatan yang pertama, agar Pengadilan menyatakan itu anaknya si cowok, prematur. Karena belum ada tes DNA,” urainya.

Mau Tak Mau Harus Gugat Dulu

Hotman Paris menyebut, pihak wanita tak bisa langsung menggugat ke Pengadilan untuk menyatakan anaknya adalah anak tergugat karena belum ada bukti tes DNA. Chat, hubungan mesra, hingga check in tidak membuktikan bahwa itu anak RK di mata hukum.

“Sehingga, mau tidak mau harus gugat dulu. Pertama, yaitu gugatan perdata agar Pengadilan memerintahkan si laki melakukan tes DNA. Hanya perintah untuk tes DNA. Belum putusan mengenai bahwa itu anaknya,” Hotman Paris menerangkan.

 

Kalau Ternyata Menang...

“Kalau ternyata menang, terbukti bahwa itu anaknya, barulah gugat ganti rugi dan nafkah. Jadi perjuangan si wanita panjang. Pidana tidak bisa. Perdata tidak bisa langsung menyatakan bahwa itu anaknya karena belum ada tes DNA,” Hotman Paris mengakhiri.

Dalam pandangannya, perjuangan Lisa Mariana bisa memakan waktu bertahun-tahun bahkan tak menutup kemungkinan sewindu lamanya. Lisa Mariana dan Ridwan Kamil telah menyampaikan pernyataan sikap lewat kuasa hukum masing-masing, pekan lalu.

Sebelumnya, Pihak Ridwan Kamil Mengklarifikasi

Diberitakan sebelumnya, pekan lalu di Jakarta, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Butarbutar, telah menyampaikan klarifikasi yang mengerucut pada 10 poin penting. Beberapa di antaranya, menyinggung soal fitnah keji dan menanggapi tantangan tes DNA.

“Menyampaikan bahwa klaim tersebut tidak benar dan merupakan fitnah yang keji. Itu yang pertama. Yang kedua, oleh karena itu kami menegaskan bahwa segala bentuk tuduhan yang beredar saat ini harus disikapi dalam konteks koridor hukum,” katanya.

Tanggapan seputar permintaan tes DNA ada pada poin ketiga. Muslim Butarbutar menyebut tes DNA seyogyanya dilakukan sebagai implikasi proses hukum yang berlaku. Ditambahkan, tes DNA bukan sekadar tuntutan sepihak namun harus berdasarkan perintah pengadilan dalam gugatan perdata atau dalam proses penyidikan (atas) permintaan penyidik.

“Kami siap mengikuti prosedur hukum yang sah untuk memastikan kejelasan dan kepastian hukum dalam kasus ini,” Muslim Butarbutar membeberkan. Andai pihak seberang minta tes DNA tanpa perintah pengadilan pun, kubu Ridwan Kamil siap.

“Jika kedua belah pihak, Pak Ridwan Kamil dan LM, meminta atau menjalankan tes DNA, sepakat tanpa perintah pengadilan, maka Ridwan Kamil siap melakukan tes DNA kapan pun dibutuhkan dengan mengajukan permohonan ke DVI Mabes Polri,” paparnya panjang.

Setelahnya, Muslim Butarbutar menyorot poin keempat berisi peringatan bahwa tes DNA hanyalah salah satu bukti ilmiah yang wajib didukung bukti-bukti lain, saksi maupun dokumen lain.

Pada poin kelima, pihak Ridwan Kamil mengajak semua pihak menahan diri dari spekulasi yang dapat memperkeruh situasi. Tak kalah penting, menghormati upaya-upaya penyelesaian masalah ini melalui jalur hukum.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Wayan Diananto, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan