Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiil UU Hak Cipta ke MK Demi Ekosistem Musik Indonesia yang Lebih Baik

Gerakan Satu Visi secara resmi mengajukan uji materiil terhadap lima pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 10 Maret 2025.

Diperbarui 22 Maret 2025, 00:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Armand menambahkan, "Uji materiil ini adalah langkah awal agar tidak terjadi lagi kesimpangsiuran dalam pengumpulan royalti di masa depan."

Senada dengan Armand, Bunga Citra Lestari berharap langkah ini dapat memberikan kejelasan hukum yang diperlukan.

"Kami berharap setelah uji materiil ini dilakukan, tidak ada lagi kebingungan dalam penafsiran aturan yang bisa memicu keresahan. Ini adalah langkah konkret dan bentuk kepedulian dari Gerakan Satu Visi untuk mendukung terciptanya ekosistem musik yang adil untuk semua pihak. Semoga kita semua bisa berkarya dan bekerja dengan nyaman di industri musik Indonesia," ujar Bunga Citra Lestari.

Harapan

Gerakan Satu Visi berharap upaya ini dapat menciptakan kepastian hukum yang lebih jelas dalam industri musik Indonesia. Langkah ini didasari oleh keinginan untuk membangun ekosistem musik yang lebih adil dan sejahtera bagi semua pihak yang terlibat.

Untuk informasi dan perkembangan terbaru terkait Visi dan Gerakan Satu Visi, masyarakat dapat mengikuti akun Instagram resmi @vibrasisuaraindonesia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Ruly Riantrisnanto, Aditia SaputraTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan