Â
Liputan6.com, Jakarta Noverizky Tri Putra Pasaribu menanggapi bantahan selebgram Rea Wiradinata yang menyatakan bahwa rumahnya di Cianjur tidak disita oleh kurator setelah kalah dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Menurut Noverizky, pernyataan tersebut adalah bentuk kebohongan yang menyesatkan publik.Â
Noverizky menjelaskan bahwa dua kurator yang ditunjuk oleh pengadilan telah melakukan pemasangan plang penyitaan aset berupa rumah Rea di Cianjur. Pemasangan plang tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan telah mendapat persetujuan dari Hakim Pengawas sidang PKPU, Yusuf Pranowo SH MH.
"Kurator sudah melakukan pemasangan pengumuman penyitaan sesuai aturan hukum yang berlaku. Ada foto dan video sebagai bukti pemasangan spanduk pengumuman sita. Namun, Rea masih saja membantahnya. Ini jelas kebohongan dan upaya untuk menyesatkan publik," ujar Noverizky, salah satu kreditur, melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Selain itu, Noverizky juga menyoroti langkah Rea yang melaporkan dua kurator, Janter Manurung dan Fajrin Muflihun, yang bertanggung jawab atas pemasangan plang sita di rumahnya. Rea beralasan bahwa dirinya masih dalam proses mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah kalah di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Menurut Noverizky, pernyataan Rea ini kontradiktif.Â
"Di satu sisi, Rea mengklaim tidak ada penyitaan, tapi di sisi lain dia melaporkan dua kurator yang telah memasang spanduk penyitaan di rumahnya. Ini dua hal yang kontradiktif dan menunjukkan upaya untuk menutupi fakta yang ada," ungkapnya.
Â
Blunder
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4966679/original/020980800_1728650342-WhatsApp_Image_2024-10-10_at_11.33.56.jpeg)
Noverizky menilai pernyataan-pernyataan Rea hanya menjadi blunder bagi dirinya sendiri. Ia juga menjelaskan bahwa meskipun Rea mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, hal tersebut tidak serta-merta menghentikan tugas kurator yang telah ditunjuk berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam perkara PKPU No. 288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.Â
"Sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan, kurator tetap berwenang menjalankan tugas pengurusan dan pemberesan aset debitur meskipun debitur tersebut mengajukan kasasi atau peninjauan kembali," jelas Noverizky, mengutip Pasal 16 ayat (1) UU Kepailitan No. 37/2004.
Â
Membatalkan
Lebih lanjut, Noverizky menambahkan bahwa jika kasasi yang diajukan Rea diterima oleh Mahkamah Agung dan membatalkan pernyataan pailit, maka segala tindakan yang telah dilakukan oleh kurator sebelum adanya pemberitahuan tentang putusan kasasi tetap sah dan mengikat. Ini sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) UU Kepailitan No. 37/2004.Â
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8968722/original/090452400_1782980277-cek_fakta_-_tenaga_pendamping_masyarakat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4735793/original/058186300_1707188110-Rea_0.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9076838/original/076638200_1783028282-000_B8H386V.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9072363/original/048211400_1783026161-000_B9476UW.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9072362/original/069449700_1783026157-000_B94788B.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8411138/original/071923000_1782295017-leao.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8369442/original/037177900_1782246021-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264052/original/051981800_1782069590-Spain_s_Lamine.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260345/original/097053600_1781587471-spanyol.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261027/original/025366000_1781675161-AP26168084988387.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257805/original/092292600_1781257252-9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264149/original/054877000_1782096496-063_2282689905-Timnas_Mesir.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8929510/original/065051700_1782959692-bos7.jpg)