Sukses

Kronologi Nikita Mirzani Polisikan Vadel Badjideh, Berawal dari Dapat Foto Lolly Hamil Lewat Saksi C

Polisi ungkap kronologi Nikita Mirzani laporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jaksel terkait dugaan pencabulan dan aborsi. Bermula dari foto Lolly hamil.

Liputan6.com, Jakarta Langkah hukum Nikita Mirzani mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan didampingi kuasa hukum Fahmi Bachmid, Kamis (12/9/2024), menyita perhatian publik. Ia melaporkan VA atau Vadel Badjideh.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kronologi Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke polisi berawal ketika mendapati foto Lolly hamil dari seorang saksi.

Ade Ary menyebut, dugaan persetubuhan dan aborsi diketahui Nikita Mirzani setelah mendengar keterangan teman Lolly, inisial C. Ia pun mengajukan tiga saksi dalam kasus ini, yakni berinisial C, D dan Y.

Disebutkan, korban dalam kasus ini Laura Meizani atau Lolly. “Kejadian berawal dari Nikita Mirzani sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali atas suruhan terlapor (Vadel alias VAB),” kata Ade Ary.

 

2 dari 4 halaman

Polisi Dalami Unsur Pidana

Jurnalis Ady Anugrahadi dari kanal News Liputan6.com, Sabtu (14/9/2024), mengabarkan, polisi akan memanggil Nikita Mirzani untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor.

“Itu dijadwalkan tentunya, dimulai pelapor (Nikita Mirzani) pastinya,” Ade Ary membeberkan. “Ini dilakukan pendalaman apakah peristiwa ini ada pidana atau tidak,” imbuhnya.

3 dari 4 halaman

Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

Laporan Nikita Mirzani tercatat dengan nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Terungkap dalam laporan, VA diduga mencabuli Lolly hingga hamil kemudian memaksanya melakukan aborsi.

Peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu Januari 2024 hingga sekarang. “Perkaranya terkait persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan,” ujar Ade Ary dalam keterangan tertulisnya.

 

4 dari 4 halaman

Dibidik Sejumlah Pasal

Vadel Badjideh bakal dibidik dengan pasal 76D UU 35/2014 dan atau 77 A Jo 45 A dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP Juncto 81. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Ade Ary mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, membenarkan bahwa Nikita Mirzani melaporkan VA. Ia menyebut korban VA adalah anak NM, yakni LM. Langkah hukum ini bikin geger jagat maya.

Video Terkini