Tiko Aryawardhana Bantah Tudingan Penggelapan dalam Jabatan yang Dilaporkan Mantan Istri

Penjelasan Tiko Aryawardhana terkait tudingan mantan istri, Arina Winarto.

Diterbitkan 12 Juli 2024, 09:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Tiko Aryawardhana menjalani pemeriksaan terkait dugaan penggelapan dalam jabatan senilai Rp6,9 Miliar, yang dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto. Tiko membantah tudingan tersebut.

Irfan Aghasar selaku kuasa hukum Tiko Aryawardhana mengatakan, dalam pemeriksaan kliennya menjelaskan bahwa dana itu dipergunakan murni untuk kepetingan perusahaan.

"Tidak ada. Kalau saya sih, dalam BAP tadi sangat jelas untuk berkaitan dengan tuduhan penggelapan dalam jabatan," ujar Irfan Aghasar di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).

"Sebagai direksi, Pak Tiko menjelaskan bahwa aliran dana tersebut murni untuk kepentingan perusahaan, dan tidak ada untuk kepentingan pribadi," sambung Irfan Aghasar.

Bisnis Keluarga

Irfan menjelaskan, bisnis ini dibangun ketika Tiko masih berstatus suami istri dengan Arina Winarto. Bisnis ini dibangun secara internal, dan semua pemegang saham memikiki hubungan keluarga.

"Ada tiga pemegang saham yang kesemua ini ada ikatan keluarga. Satu bapak mertua, kedua suami istri. Jadi ini bisnis dibangun memang secara internal. Tidak ada pihak lain yang dilibatkan dalam perusahaan ini," jelas Irfan.

Biaya Operasional Besar

Menurut Irfan, pendapatan dari bisnis yang dijalani ini bersifat fluktuatif, karena bergantung pada pengunjung yang datang. Namun di sisi lain, perusahaan tetap harus mengeluarkan biaya operasional yang jumlanya tidak sedikit.

"Namanya bisnis restoran kadang ramai, kadang sepi. Biaya juga banyak, sewa gedung, peralatan dan lain-lain, gaji karyawan, dan itu semua yang jadi beban biaya. Saat ditutupnya restoran menjadi tanggung jawab daripada Mas Tiko," kata Irfan.

Laporan Disampaikan Tidak Resmi

Irfan menambahkan, mengingat perusahaan ini bersifat kekeluargaan, tentu laporan yang disampaikan tidak seresmi perusahan pada umumnya.

"Jadi kalau sekarang pelapor menuntut profesional, kenapa nggak dari dulu saat pelaporan itu. Jadi itu yang jadi bahan-bahan masukan dalam proses penyidikan ini," Irfan menandas.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Kenangan Ayu Ting Ting Rayakan 17 Agustus Semasa Kecil, Langganan Menang Lomba

M Altaf Jauhar, Zulfa Ayu SundariTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan