Sukses

Mekanisme dan Target Kolekting Royalti Musik 2024 Dibahas di Rapat Kerja Pelaksana Harian LMKN

Dalam rapat tersebut, dibahas soal koordinasi bersama untuk menata pola kolektif, menyusun strategi kolekting serta merampungkan target pengumpulan royalti.

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memulai program kolektif royalti musik di tahun 2024 dengan menggelar Rapat Kerja Pelaksana Harian pada 23 Januari 2024.

Ketua LMKN Dharma Oratmangun menyampaikan sejumlah poin penting terkait target dan rancangan penyusunan strategi kolekting royalti musik di awal tahun.

"Dan target ini harus bisa dicapai di tahun 2024 ini," kata Dharma di sela-sela acara Rapat Kerja Pelaksana Harian LMKN.

"Dari paparan tadi, disitu saya lihat ada kenaikan sekian persen dari tahun yang lalu untuk target pengumpulan royalti (musik) dalam satu tahun,” Dharma menambahkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pencapaian Target Tidak Mudah

Dalam kesempatan tersebut, Dharma mengingatkan soal target pengumpulan royalti yang dicanangkan LMKN, bukan perkara mudah.

"Kendala dilapangan tentu ada saja, misalnya ada user yang nggak mau bayar, oleh karena itu kami siapkan upaya hukum atau langkah-langkah hukum mulai laporkan sampai ke proses pengadilan jika itu diperlukan," Dharma menegaskan.

 

3 dari 4 halaman

Target Senilai Rp 196 Miliar

Rapat yang juga dihadiri Komisioner LMKN Johnny Maukar dan Yessy Kurniawan, serta Koordinator Pelaksana Harian Hendry Noya dan 12 LMK yang diundang, mencanangkan target pengumpulan royalti senilai Rp196 miliar. 

"Kami membahas soal koordinasi bersama untuk menata pola kolektif kemudian menyusun strategi kolekting serta merampungkan target-target pengumpulan royalti, yang pada tahun 2024 ini dipatok kurang lebih 196 miliar rupiah, belum termasuk royalti digital," Dharma menjelaskan.

 

4 dari 4 halaman

Besaran Persentase Yang Didapat LMK

Selain membahas masalah target pencapaian royalti di tahun 2024, Dharma mengatakan, juga disepakati tentang besaran persentase yang didapat para LMK yang bertugas menagih atau mengumpulkan royalti.

“Melalui perdebatan yang cukup alot, akhirnya kita sepakati besaran prosentase bagi para LMK yang bertugas mengkolek royalti kepada para user, yaitu 8 persen,” Dharma memungkasi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini