Menurut Karya Cipta Indonesia (KCI), tempat karaoke Inul Vizta tidak pernah membayar royalti dan izin menggunakan lagu sejak Maret 2012. Sejak itu pula, pihak Inul Vizta merasa tak bersalah.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Umum KCI, Dharma Oratmangun usai menjalankan sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Kamis (21/3/2013).
"Inul Vizta jangankan untuk membayar, minta izin saja tidak mau, Dari maret 2012". terang Dharma usai sidang.
Jalur hukum terpaksa ditempuh KCI karena selama ini pihak Inul Vizta tidak bisa diajak kompromi dan bicara secara kekeluargaan.
"Tidak ada kesesuaian dengan Inul Vizta, lebih baik kami lewat jalur hukum. Harunya polsisi bisa langsung menutup rumah-rumah karaoke karena ada pelanggaran hak cipta" jelas Dharma.
"Hak cipta yang di tuntut oleh KCI adalah kewajarannya dalam menghargai hak cipta para pembuat lagu yang mengisi musik di karaoke Inul Vizta," tandas Dharma. (Fei)
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Umum KCI, Dharma Oratmangun usai menjalankan sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Kamis (21/3/2013).
"Inul Vizta jangankan untuk membayar, minta izin saja tidak mau, Dari maret 2012". terang Dharma usai sidang.
Jalur hukum terpaksa ditempuh KCI karena selama ini pihak Inul Vizta tidak bisa diajak kompromi dan bicara secara kekeluargaan.
"Tidak ada kesesuaian dengan Inul Vizta, lebih baik kami lewat jalur hukum. Harunya polsisi bisa langsung menutup rumah-rumah karaoke karena ada pelanggaran hak cipta" jelas Dharma.
"Hak cipta yang di tuntut oleh KCI adalah kewajarannya dalam menghargai hak cipta para pembuat lagu yang mengisi musik di karaoke Inul Vizta," tandas Dharma. (Fei)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9340333/original/035396900_1788502118-cek_fakta_purbaya_dana_hibah.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9324106/original/075794500_1786690114-cek_fakta_-_alat_pertanian_tanam_padi_hingga_traktor.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9339837/original/071003300_1788430175-alat_pertanian_-cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9336533/original/011425200_1788164909-cek_fakta_pppk_kemenag.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/74216/original/inulllll-darat-130321c.jpg)