Sukses

LMKN Gandeng DJKI dan DPRD Provinsi Bali Gelar Sosialisasi dan Edukasi Terkait Kolekting Royalti Lagu dan Musik

LMKN merupakan lembaga bantu Pemerintah non-APBN yang memiliki kewenangan dalam hal pengelolaan royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

 

Liputan6.com, Jakarta - LMKN merupakan lembaga bantu Pemerintah non-APBN yang memiliki kewenangan dalam hal pengelolaan royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.

Pengelolaan royalti yang dilakukan LMKN meliputi penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian dalam penggunaan lagu dan/atau musik secara komersil (performing right) di tempat umum, mengadakan acara sosialisasi dan edukasi terkait dengan kolekting royalti lagu dan atau musik sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.

LMKN kini menggandeng seluruh anggota Bali Hotel Association (BHA), Anggota Persatuan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI), Persatuan Artis Musisi Pencipta Lagu dan Insan Seni Bali (Pramusti Bali) serta dihadiri langsung oleh Anggoro Dasananto selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Tujuan kami dalam melakukan kegiatan pada hari ini adalah untuk dapat terus memberikan edukasi berikut dengan sosialisasi kepada seluruh kalangan khususnya para pengguna di Bali," kata Dharma Oratmangun, Ketua LMKN dalam sambutannya di Bali, baru-baru ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kewajiban Dalam Hal Penggunaan Lagu

Kehadiran LMKN, dituturkan Dharma, untuk memberikan penjelasan sehingga para pengguna, khususnya para pelaku industri hotel dan pariwisata pada umumnya.

"Agar dapat memiliki pemahaman terkait kewajibannya dalam hal penggunaan lagu dan atau musik sehingga manfaat ekonomi yang menjadi hak dari para penerima hak cipta dan hak terkait dapat diberikan dengan baik sesuai dengan ketentuan undang-undang," Dharma menjelaskan.

 

 

3 dari 4 halaman

Dapat Menjadi Contoh

Dharma mengharapkan, dapat membangun kemitraan antara LMKN dengan Pengguna Komersial atas Pemanfaatan Produk Hak Cipta dan atau Hak Terkait di Wilayah Bali.

"Sehingga pendapatan royalti lagu dan atau musik di wilayah Bali meningkat dan dapat menjadi percontohan bagi provinsi lainnya di Indonesia," Dharma mengungkapkan.

 

 

4 dari 4 halaman

Apresiasi Tinggi

Untuk itu, masih diuraikan Dharma, LKMN memberikan apresiasi tinggi bagi DPRD Provinsi Bali yang berkomitmen untuk mendukung dalam melakukan sosialisasi kepada para pengguna di provinsi Bali.

"Sehingga ini bukan hanya sekedar bayar membayar tetapi bagaimana penghargaan terhadap performing right," dia memungkasi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini