Sukses

Libatkan MUI, Oklin Fia Bakal Dipanggil Setelah Pelapor Sampaikan Keterangan Soal Konten Jilat Es Krim yang Meresahkan Publik

Oklin Fia akan dipanggil oleh pihak yang berwajib, namun sebelumnya, pihak kepolisian akan terlebih dahulu meminta keterangan kepada sejumlah pelapor.

Liputan6.com, Jakarta Selebgram Oklin Fia kini sedang tiarap setelah dugaan video asusila dalam konten jilat es krim, membuat publik Tanah Air geram. Sejumlah laporan terhadap Oklin Fia dari berbagai pihak pun kini telah dilayangkan kepada pihak yang berwajib.

Atas dugaan video asusila selebram berhijab tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat berkonsultasi dengan para ahli guna menentukan adanya tindak pidana atau tidak. Salah satu pihak yang akan dilibatkan dalam laporan terhadap Oklin Fia adalah MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, sempat menyampaikan bahwa MUI akan dilibatkan dalam keterangan pertama yang akan diminta oleh penyidik. Selain itu, penyidik juga akan meminta keterangan Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) terkait konten yang beredar di media sosial itu.

Barulah setelah itu, Oklin Fia akan dipanggil oleh pihak yang berwajib. Namun sebelum sang selebram, pihak kepolisian akan terlebih dahulu meminta keterangan kepada sejumlah pelapor. Hal itu juga disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Dugaan Kasus Asusila Oklin Fia Bakal Libatkan MUI

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin awalnya menyampaikan bahwa penyidikan akan melibatkan pihak Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Keterangan daripada ahli ya, ada ahli termasuk dari rencana kami juga akan minta dari Majelis Ulama Indonesia apakah itu masuk kategori tindakan atau perbuatan mengarah kepada pornografi," kata Komarudin saat dikonfirmasi, Kamis (17/8/2023), melansir News Liputan6.com.

"Kemudian juga dari ITE nya kita juga akan meminta keterangan dari ahli Kominfo dan beberapa keterangan lain yang kami butuhkan," terang Komarudin.

3 dari 5 halaman

Panggilan Terhadap Oklin Fia Bakal Dilaksanakan Setelah Pelapor Sampaikan Keterangan

Barulah setelah itu dijelaskan bahwa upaya meminta keterangan dari para ahli dilakukan sebagai bagian proses penyelidikan. Termasuk juga akan meminta keterangan dari terlapor Oklin dalam waktu dekat.

"Ini masih kami baru minta keterangan dari pelapor. Mudah-mudahan dalam waktu dekat terlapor juga akan kita undang. Ini masih undangan klarifikasi ya (dalam waktu dekat)," ujar Komarudin menjelaskan.

 

4 dari 5 halaman

Laporan dari Serikat Mahasiswa dan Umi Pipik

Laporan terhadap Selebgram Oklin Fia ke polisi, buntut konten jilat es krim yang dinilai tak senonoh, salah satunya dilakukan oleh Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia. Setelah itu Umi Pipik ikut melaporkan Oklin Fia ke Bareskrim Polri.

Didampingi kuasa hukum dan temannya, Marissya Ica, Umi Pipik berkonsultasi dan membut laporan terhadap konten jilat es krim Oklin Fia yang beredar di jagat maya. Ia bersyukur laporan tersebut diterima dengan pasal berlapis.

"Hari ini Umi Pipik dan Mbak Marissya Icha berkonsultasi dan melaporkan adanya dugaan tindak pornografi dan asusila yang dilakukan selebgram inisial OF," ujar Raudhah Mariyah, kuasa hukum Umi Pipik, Rabu (16/8/2023).

"OF melakukan tindakan yang tidak sepantasnya dilakukan sebagai seorang perempuan muslim. Karena dia juga memakai atribut muslimah. Tidak senonoh dan mengarah ke arah pornografi. Alhamdulillah laporannya juga sudah diterima dengan pasal berlapis," Raudhah menambahkan.

 

5 dari 5 halaman

Umi Pipik Melaporkan Oklin Fia dengan Kerendahan Hati

Melaporkan Oklin Fia tak berarti Umi Pipik merasa sebagai pribadi yang lebih baik. Langkah itu ia ambil setelah mendapat masukan dari majelis ta'lim se-Jabodetabek, yang berdiskusi tentang masalah ini.

"Saya sebagai seorang pendakwah, bukan berarti saya lebih baik dari beliau ya. Tapi saya di sini mendapat banyak masukan dari majelis ta’lim se-Jabodetabek yang sudah membicarakan tentang hal ini," terangnya.

Umi Pipik khawatir jika tidak ada efek jera, konten serupa akan menjamur di sosial media. Ia takut hal ini akan berdampak buruk bagi moral anak-anak bangsa nantinya.

"Anak-anak ini 10 atau 20 tahun ke depan mereka yang akan memimpin. Bagaimana seandainya konten-konten seperti ini bermunculan lagi? Moral anak-anak kita gimana? Sementara anak-anak semua sudah bisa mengakses social media. Kalau mau bersosial media, ya yang baik. Lihat juga apa yang kalian gunakan," katanya.

Dalam laporan itu, Oklin Fia dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi, dengan ancaman diperkirakan di atas 5 tahun. Umi Pipik dan Marissya Ica juga memohon doa, semoga upaya ini bisa mewakili keresahan masyarakat.

“Bantu doa ya semua, karena ini Umi mewakilkan keresahan seluruh masyarakat," Marissya Icha menukas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini