Finalis Miss Universe Indonesia 2023 Asal Jawa Barat Ungkap Pengalaman Memalukan Selama Body Checking dan Kronologi Dugaan Pelecehan

Finalis Miss Universe Indonesia 2023 asal Jawa Barat mengaku bahwa ia terkejut begitu melihat lokasi yang dipakai untuk body checking.

Diterbitkan 10 Agustus 2023, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Finalis Miss Universe Indonesia 2023 Mendapat Tekanan Selama Body Check

Priskila Jelita pun mengaku bahwa dalam situasi seperti itu dirinya masih mendapat tekanan. Alhasil mau tak mau, ia harus mengikuti alur body check yang baru diketahuinya setelah tiba di lokasi tersebut.

"Ya sudah saya tutup, saya malah dimarahi, dibentak lagi. Saya dibilang, 'Kamu ini gimana sih? Gimana mau dikirim ke ajang internasional, kompetisi di sana? Nanti di sana kamu telanjang di depan banyak orang!' Saya kan jadi tertekan dan di situ tak bisa berbuat apa-apa karena takut dinilai, kayaknya H-2 grand final. Jadi saya tertekan karena banyak orang, ruangan sempit, dibilang kayak begitu," jelas Priskila Jelita menuturkan.

"Ya sudah saya hanya diam, dan mengikuti alur body check. Baru dibilang, 'Ini kita mau body check, soalnya kecewa karena anak-anak saya yang finalis berlipat badannya.' Saya disuruh angkat kaki satu ke atas kursi, dicek kaki saya, dikomentari kekurangannya, lalu maaf, dibahas bagian pribadi saya," sambungnya.

Sejumlah Finalis Miss Universe Indonesia 2023 Telah Melayangkan Laporan ke Polda Metro Jaya

Melansir kanal News Liputan6.com per 7 Agustus 2023, sejumlah finalis Miss Universe Indonesia 2023, didampingi tim penasihat hukum Mellisa Anggraini, telah melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya, Senin, 7 Agustus 2023.

Laporan berkaitan dugaan pelecehan seksual saat pemeriksaan tubuh terhadap kontestan Miss Universe Indonesia 2023. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 7 Agustus 2023.

Mellisa menerangkan, kejadiannya di ballroom Sari Pacific Hotel Jakarta pada 1 Agustus 2023. Saat itu, body checking tiba-tiba dilakukan terhadap para kontestan, yang menurut keterangan dari salah satu kontestan berinsial N tidak ada di dalam agenda. Bahkan, Provincial Director tidak diberitahu akan ada body checking.

Mellisa diberi kuasa untuk mendampingi enam kontestan. Dalam laporannya, Mellisa mencantumkan bukti-bukti, seperti dokumen, foto, dan video. Terlapornya, adalah PT Capella Swastika Karya disangkakan melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 6 Undang-Undang Tinda Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 14 junto Pasal 15 TPKS.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Ruly Riantrisnanto, Aditia SaputraTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan