Sukses

Ferry Irawan Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara, Pengacara Anggap Berlebihan karena Venna Melinda Tidak Luka Berat

Ferry Irawan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kediri Rabu (3/5/2023). 

Liputan6.com, Jakarta Sidang Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Ferry Irawan memasuki agenda tuntutan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kediri itu digelar Rabu (3/5/2023). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferry Irawan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Ferry Irawan dianggap bersalah karena melakukan KDRT kepada istrinya, Venna Melinda.

"Dalam surat tuntutan umum terdapat unsur dakwaan yang dirasa cukup memenuhi bukti secara sah menurut hukum," ujar JPU Yuni Priono kepada wartawan.

"Maka itu penuntut umum, menuntut setimpal dengan perbuatannya. Saudara ketahui tadi, tuntutannya 1 tahun 6 bulan penjara," imbuh Yuni.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ferry Irawan Pernah Dihukum

Lebih lanjut Yuni mengatakan, salah satu tuntutan yang dianggap memberatkan di antaranya, terdakwa Ferry Irawan sudah pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, lanjut Yuni, akibat dari perbuatannya, korban Venna Melinda menderita secara fisik maupun psikis.

"Yang meringankan, terdakwa selalu bersikap sopan, dia juga mengikuti persidangan dengan tertib hingga memperlancar jalannya proses sidang. Agenda selanjutnya adalah pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum dan terdakwa," ucapnya.

 

 

3 dari 4 halaman

Berlebihan

Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Epi Fani Rahmad Gunadi menilai tuntutan yang dibacakan oleh JPU terlalu berlebihan.

"Karena menurut kami terungkap fakta di persidangan pada waktu dokter mengatakan (luka) tidak berat. Kalau tuntutannya 1 tahun 6 bulan menurut kami terlalu berlebihan," ujarnya.

 

4 dari 4 halaman

Bukan Luka Berat

Pengacara Ferry Irawan menganggap kliennya itu tidak memenuhi unsur pasal yang dituduhkan.

"Dari awal kami beranggapan jika pasal yang paling tepat digunakan pasal 44 ayat 4 bukan ayat 1," pungkas Epi.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini