Sukses

Mediasi Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski Dinyatakan Gagal, Sidang Kasus Wanprestasi Berlanjut

Sidang mediasi Tamara Bleszynski dengan Ryszard Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023), dinyatakan gagal karena tidak ditemukan kesepakatan kedua pihak.

Liputan6.com, Jakarta Tamara Bleszynski dan kakaknya, Ryszard Bleszynski, menjalani sidang perdata perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Sayangnya, sidang mediasi Tamara Bleszynski dengan Ryszard Bleszynski itu dinyatakan gagal karena tidak ditemukannya kesepakatan antara dua pihak.

Djohansyah, kuasa hukum Tamara Bleszynski, mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan ke materi perkara. Meski begitu, kedua pihak tidak menutup diri bila nantinya ada upaya untuk menyelesaikan hal ini di luar pengadilan.

"Jadi disepakati oleh mediator tadi kami sudah tanda tangan mediasi ini gagal. Tapi hukum acara perdata mengatakan selama Pengadilan hakim belum memutuskan suatu perkara, masih bisa dilakukan perdamaian," ujar Djohansyah usai sidang mediasi.

"Jadi kita masuk ke dalam materi perkara, setelah itu akan dimulai sidang. Dalam perjalanannya, apabila masing-masing pihak merasa ada upaya untuk berbicara nanti, kami para kuasa hukum penggugat dan kami bisa duduk (bareng)," sambungnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tamara Bleszynski Siap Memenuhi Permintaan Penggugat

Djohansyah mengungkapkan, pembicaraan dalam mediasi sendiri berlangsung cukup alot. Pada intinya, kata Djohansyah, kliennya siap memenuhi permintaan penggugat dengan menjual hotel warisan ayahnya.

"Tamara sudah mau, ya sudah kalau gitu kita bayar dengan hotel dijual, setelah dipotong bagian Tamara, sederhana sekali. Karena hotel ini punya pihak yang sakit yaitu bapaknya mereka," kata Djohansyah.

 

3 dari 4 halaman

Ryszard Bleszynski Meminta Utang Pengobatan Sang Ayah kepada Tamara Bleszynski

Hanya saja, pihak penggugat, dalam hal ini, Ryszard Bleszynski, tetap meminta dibayar berikut bunganya. Penggugat meminta utang pengobatan sang ayah senilai Rp4 miliar dari bunga utang sebelumnya, Rp800 juta.

"Karena menurut dia, kalau ini ditaruh di deposito, sudah berapa. Jadi dia minta dibayar dengan bunga-bunganya dari 2001 sampai sekarang, yang nilanya itu tetap Rp4 miliar," ungkapnya.

 

4 dari 4 halaman

Tamara Bleszynski Mengatakan Sang Kakak Menuntut Bunga dari Biaya Pengobatan Sang Ayah

Tamara Bleszynski sendiri tidak habis pikir dengan apa yang dilakukan kakaknya. Apalagi, Tamara menilai sang kakak menuntut bunga dari biaya pengobatan sang ayah.

"Kakak saya mengutarakan bahwa yang saya paham ya, pokoknya dia ingin utang ayah ini ya dibungakan, bahwa utang ayah ini adalah utang kamu, bukan utang ayah lagi, jadi dibungakan," ucap Tamara Bleszynski. (Liputan6.com/M. Altaf Jauhar)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini