Sukses

Ironi Mario Dandy: Dulu Ingin Jadi Polisi, Kini Tersangka Diancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Liputan6.com, Jakarta Mario Dandy yang kini jadi tersangka kasus penganiayaan berat yang menyebabkan David Ozora koma berhari-hari di rumah sakit rupanya pernah punya cita-cita mulia menjadi polisi.

Siapa sangka, cita-cita itu berbanding terbalik lantaran kini Mario Dandy berbaju oranye dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara terkait dugaan menganiaya David Ozora.

Dalam wawancara khusus dengan Liputan6.com di Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023), cita-cita mulia Mario Dandy Satriyo itu diungkap ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

“Dia kan cita-citanya pengin masuk Akpol. Jadi pagi dia latihan di Depok, latihan fisik, lari, dia ke sana (Depok) pagi, siang. Selalu saya coba ajak makan dengan saya,” katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mario Masuk Sekolah Semimiliter

Rafael Alun Trisambodo mengingat Mario Dandy waktu kecil memiliki kepribadian menyenangkan dan fokus mengejar mimpi. Di tengah jalan, kepribadianya berubah.

“Tapi ketika dia masuk sekolah semimiliter, di situ dia dididik keras. Di situ, dia mencoba selalu bertanggungjawab terhadap apa yang dilakukan angkatannya,” beri tahu Rafael Alun Trisambodo.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Mario Dandy Rela Dipukul

“Dia (Mario Dandy -red) rela dipukul untuk membela teman-temannya. (Rentetan momen ini) menjadikan dia pribadi yang berbeda dari yang sebelumnya,” ia menyambung.

Menyadari perubahan ini, Rafael Alun Trisambodo kerap mengajak anaknya makan siang bareng. Dalam momen makan siang, ia memberi pemahaman kepada Mario Dandy agar tegar, bersemangat, dan tetap taat aturan.

 

4 dari 4 halaman

Mencoba Arahkan Mario Dandy

“Di situ saya punya kesempatan untuk mencoba mengarahkan dia dari perilaku dia yang merasa bahwa setelah dia sekolah di tempat itu (semimiliter) dengan pergaulan orang-orang yang powerfull,” Rafael Alun Trisambodo menambahkan.

Kini, Mario Dandy dijerat pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario Dandy pasal 76c jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

 

(Fachrur Rozie)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.