Sukses

Khusus THR untuk Pekerja di Industri Ekspor Peraturan Permen 5/2023 Tidak Berlaku sebagai Dasar Hitung

Industri ekspor, mendapat keringanan dalam memberikan THR Keagamaan kepada karyawan atau buruhnya.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menghimbau perusahaan swasta wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 2023. Dan terbaru Kemnaker mengumumkan THR untuk perusahaan Industri Ekspor.

Dalam akun Instagram terverifikasi Kemnaker, Selasa (28/3/2023), mengumumkan soal penyesuaian upah dalam permenaker 5/2023 tidak berlaku sebagai dasar hitung THR, khusus untuk perusahaan ekspor.

Hal itu juga sudah ditegaskan oleh Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Rabu (29/3/2023), menerbitkan surat edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut," ungkapnya.

Seperti diketahui Permenaker nomor 5/2023 berisi tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekpor yang terdampak perubahan ekonomi global.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Menaker Memberikan Keringanan untuk Industri Ekspor

Dijelaskan pihak Kemnaker bahwa industri ekspor mendapatkan keringanan untuk memberikan upah kepada buruhnya.

Dan bagi para buruh yang bekerja di industri yang masuk dalam Permenaker 5/2023 ada penyesuaian upah. Sehingga mereka tetap mendapatkan THR dari gaji awal.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Menaker Meminta Para Gubernur Ikut Memantau

Ida Fauziyah, meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk memastikan bahwa industri-industri ini melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan THR kepada karyawan atau buruhnya.

Dan menghimbau kepada perusahaan untuk mematuhi aturan perundang-undangan dengan memberikan THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo.

 

4 dari 4 halaman

Para Gubernur Bentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan

Selain itu, Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakkan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten atau kota yang terintegrasi.

Para gubernur dan jajarannya untuk tetap mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah masing-masing.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.