Liputan6.com, Jakarta Lina Mukherjee dikecam banyak pihak setelah membuat konten makan babi dengan mengucap bismillah. Kontroversi sang seleb TikTok bahkan sampai dibawa ke pihak yang berwajib.
Sadar akan pro kontra terhadap konten yang dibuatnya, penggemar artis Bollywood ini mengaku sudah menyampaikan permohonan maaf. Permintaan maafnya enggan diekspos ke publik.
Baca Juga
Lina Mukherjee Ngaku Duitnya Menipis di tengah Kasus Dugaan Penistaan Agama, Singgung Utang Orang Ratusan Juta Rupiah: Ga Sudi Pinjemin Lagi
Lina Mukherjee Akui Kesalahan Ngonten yang Berujung ke Kasus Dugaan Penistaan Agama: Saya Kapok Banget, Takut Berurusan dengan Polisi
Lina Mukherjee Akui Sempat Depresi Saat Menginap Semalam di Polda Sumatera Selatan Sampai Dilarikan ke Rumah Sakit, Maag Akutnya Kambuh
"Kan saya sudah meminta maaf atas kesalahan saya, dalam arti tidak akan mengulangi. Minta maaf itu tidak harus di media, di TV, tapi dalam hatiku sudah minta maaf tidak mau mengulangi. Kalau di media, di TV banyak sih orang minta maaf itu enggak tulus dari hatinya, cuma takut," tutur Lina Mukherjee.
Hal ini disampaikan dalam akun media sosialnya dalam bentuk video yang kemudian diunggah ulang akun gosip @lambe__danu di Instagram, pada Rabu (23/3/2023).
TikToker Lina Mukherjee dilaporkan oleh Ustaz M. Syarif Hidayat ke Polda Sumatra Utara atas dugaan penistaan agama karena konten makan babi.
Lina Mukherjee akan Kooperatif Bila Dipanggil Polisi
Terkait kasus hukum yang menjeratnya, Lina Mukherjee akan kooperatif mengikuti perosedur yang berlaku. Untuk diketahui, saat ini kasusnya ditangani oleh Polda Sumsel.
"Kalau aku sih misal dipanggil polisi mau datang sebagai warga negara yang baik. Cuma aku enggak mau datang ke Sumatra karena mengeluarkan uang," papar Lina Mukherjee.
Advertisement
Lina Minta Biaya Transportasi
Dia minta biaya transportasi bila dipanggil untuk menjalani BAP. "Jadi kalau pak polisi manggil aku, aku minta dibiayain tiket. Ngapain aku bolak-balik ke Sumatra, pelapor kan laporin aku, dia harus modalin aku dong. Kecuali kasusnya dilimpahkan ke Jakarta," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Lina dilaporkan oleh dua advokat di Sumsel yakni M Syarif Hidayat dan Sapriadi Syamsudin, Rabu (15/3/2023) lalu. Menanggapi laporan tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel pun melakukan analisis terhadap konten Lina Mukherjee.
Pelanggaran UU ITE
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha menyebut pendalaman ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran UU ITE pada video yang viral tersebut.
"Laporan (untuk aksi Lina Mukherjee) sudah diterima. Awalnya laporan itu diterima Ditreskrimum, tetapi karena ada dugaan pelanggaran UU ITE maka dilimpahkan ke Ditreskrimsus,"ujarnya, Sabtu (18/3/2023).
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement