Sukses

Ammar Zoni Mengaku Bersalah Pakai Narkoba Lagi, Menangis Minta Maaf kepada Irish Bella

Berbalut baju oranye, Ammar Zoni menangis mengakui kesalahannya dan meminta maaf, terkhusus untuk Irish Bella.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan merilis penangkapan pesinetron Ammar Zoni terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Ammar Zoni ditangkap narkoba di kediamannya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada 8 Maret 2023 kemarin.

Berbalut baju oranye, Ammar Zoni menangis mengakui kesalahannya dan meminta maaf, terkhusus untuk istrinya, Irish Bella.

"Pertama-tama saya mau minta maaf pada istri saya, maafkan saya, saya minta maaf kepada keluarga saya, saya minta maaf kepada masyarakat yang sudah kecewa," kata Ammar Zoni sembari terisak di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mengaku Salah

"Saya cukup memberanikan diri di depan media semua mengakui, saya yang dikenal dengan prestasi saya, begitu pun saya dikenal dengan kesalahan yang saya perbuat. Saya enggak takut bilang saya salah," tambahnya.

Pada kesempatan sama, Ammar Zoni juga berterimakasih kepada kepolisian, yang sudah bekerja keras dalam memberantas narkoba.

 

3 dari 4 halaman

Jadi Contoh Masyarakat

"Semoga ini bisa menjadi contoh ke semua masyarakat, selebritis. Saya terimakasih kepada Bapak Polri, Polres Metro Jakarta Selatan, yang berhasil meminimalisir peredaran drugs di Indonesia," kata dia.

Ammar berharap, kasusnya ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat, untuk tidak mendekati barang haram narkoba.

 

 

4 dari 4 halaman

Berharap Tak Ada Lagi Korban Narkoba

Ia juga berharap, tidak ada lagi korban-korban penyalahgunaan narkoba ke depannya. "Saya harap tidak ada lagi korban-korban seperti saya," tutupnya.

Seperti diketahui, bukan kali ini saja Ammar Zoni terjerat kasus narkoba. Ia juga pernah mengalami hal sama pada 7 Juli 2017. Atas kasus tersebut, Ammar Zoni divonis rehabilitasi selama setahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam persidangan pada 23 November 2017. (M. Altaf Jauhar)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.