Sukses

Klarifikasi Polisi: Restorative Justice KDRT Rizky Billar Diterapkan Setelah Surat Perintah Penahanan Dicabut Aparat

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengaingatkan, kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora adalah jenis delik aduan.

Liputan6.com, Jakarta Keputusan Lesti Kejora berdamai dengan Rizky Billar yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT menuai prokontra dan ditanggapi pihak Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Kepada jurnalis di Jakarta kemarin, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengingatkan, kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT adalah jenis delik aduan.

Ketika laporan dicabut, penyidik bakal menghentikan penanganan perkara. Namun, Polri punya mekanisme kerja yang mesti dipahami dan dihormati sejumlah pihak termasuk tersangka.

“Kita punya sistem. Kita punya aturan. Jadi bukan tiba-tiba dicabut otomatis selesai urusannya,” kata Nurma Dewi lalu menyinggung restorative justice, seperti dikabarkan News Liputan6.com, Jumat (14/10/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Perihal Restorative Justice

Nurma Dewi menyebut, pihaknya bakal mengundang kedua pihak untuk mengikuti restorative justice. Pendekatan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Restorative justice kita kedepankan di sini tapi kita sudah menerbitkan surat perintah penahanan yang harus dicabut dari pihak kita. Bukan dari pihak beliau saja,” ujarnya. “Sekarang misal: Oh penanguhan penahanan silakan ajukan penangguhan penahanan,” imbuh Nurma Dewi. 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Lesti Temui Suami

Dalam kesempatan itu, ia membenarkan Lesti Kejora telah bertatap muka dengan Rizky Billar yang kini pakai baju oranye dan ditahan aparat. Proses menuju restorative justice kini masih berlangsung.

“Jadi Lesti untuk menemui suaminya. Jelas untuk Lesti menemui suaminya yang baru datang dari umrah,” ia menyambung. “Ini dia sudah di atas menemui penyidik dan bertemu suaminya. Nanti yang jelas kita tunggu saja bagaimana proses dan kelanjutan,” tutur Nurma Dewi.

 

4 dari 4 halaman

Tidak Serta Merta Bebas

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan mengingatkan, pengajuan surat perdamaian tak serta merta membuat Rizky Billar bisa bebas saat itu juga.

“Tidak serta merta kalau (laporan KDRT) dicabut dia (Rizky Billar -red.) dibebaskan malam ini. Tidak begitu,” Endra Zulpan memaparkan dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (13/10/2022).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.